News
Rabu, 27 Desember 2017 - 16:15 WIB

BNN Tembak Mati 79 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNN Budi Waseso memperlihatkan peralatan makan dan minum (tea set) yang digunakannya para pengedar narkoba mengirim sabu saat menggelar rilis barang bukti narkoba jaringan sindikat internasional di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (20/4/2016). BNN berhasil mengungkap tiga jaringan sindikat narkoba internasional yakni Malasyia, Nigeria, Taiwan dengan barang bukti sabu seberat 13,9 kg yang disimpan dalam media souvenir kerajinan tangan dan peralatan makan dan minum.(JIBI/Solopos/Antara//Teresia May)

79 Tersangka kasus narkoba ditembak mati oleh BNN.

Solopos.com, JAKARTA — Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) terpaksa menembak 79 tersangka kasus narkotika dan obat-obatan sepanjang tahun 2017 dalam upaya menangkap para pelaku.

Advertisement

“Ke-79 orang tersangka terpaksa ditembak hingga tewas, akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penindakan,” kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (27/12/2017).

Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, menambahkan pada periode Januari-Desember 2017 telah diungkap 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba.

Dari kasus tersebut telah diamankan 58.365 orang tersangka kasus narkoba dan 34 tersangka TPPU.

Advertisement

“Hal ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan narkoba, bahwa tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba bukanlah ‘gertak sambal’ semata melainkan komitmen hukum di Indonesia yang tegas dan keras kepada jaringan sindikat narkoba,” katanya.

Berdasarkan data gabungan BNN, Polri, Bea dan Cukai pada periode Januari-Desember 2017 jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,71 ton, ganja sebanyak 151,22 ton dan ekstasi sebanyak 2.940.748 butir dan ekstasi sebanyak 627,84 kilogram.

“Sedangkan dalam kasus TPPU terkait kejahatan narkoba, barang bukti berupa aset dalam bentuk kendaraaan, properti, tanah, perhiasan, uang tunai dan uang dalam bentuk rekening Rp105 miliar,” kata Buwas.

Advertisement

Buwas menjelaskan aset-aset jaringan sindikat narkoba yang disita oleh negara nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung kinerja aparat dalam hal penegakan hukum tindak pidana narkoba.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif