News
Rabu, 27 Desember 2017 - 18:10 WIB

AS Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat Korea Utara

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Korut Kim Jong Un mengunjungi Sohae Space Center di Cholsan County, Pyongyang Utara, Korut, untuk pengujian rudal balistik antarbenua, Sabtu (9/4/2016). (JIBI/Reuters/KCNA)

AS menjatuhkan sanksi kedua untuk Korea Utara.

Solopos.com, SOLO – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat Korea Utara (Korut). Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Korut menjatuhkan program rudal balistik mereka.

Advertisement

Ketegangan meningkat setelah Korea Utara melakukan serangkaian uji coba rudal balistik antarbenua dan atom mereka, yang terbaru pada 28 November, sementara Presiden AS Donald Trump dan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un bertukar hinaan.

“Kementerian Keuangan menyasar para pemimpin program rudal balistik Korea Utara, sebagai bagian dari kampanye penekanan maksimum untuk mengasingkan DPRK dan mencapai target denuklirisasi penuh Semenanjung Korea,” kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan, Selasa (26/12/2017), menggunakan inisial resmi Korea Utara, seperti dikutip Antara dari AFP.

Kedua pejabat itu juga masuk dalam resolusi sanksi baru Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Korea Utara pada Jumat pekan lalu menurut pernyataan tersebut. Baca juga: Batasi Ekspor Minyak, Sanksi Baru PBB untuk Korut

Advertisement

“Kim Jong Sik dilaporkan merupakan tokoh kunci dalam pengembangan rudal balistik Korea Utara, termasuk upaya untuk beralih dari bahan cair ke bahan bakar padat, dan Ri Pyong Chol dilaporkan menjadi pejabat kunci yang terlibat dalam pengembangan rudal balistik antarbenua Korea Utara” menurut pernyataan Departemen Keuangan AS.

“Sebagai akibat dari tindakan hari ini, setiap properti atau kepentingan pada properti dari mereka yang ditandai OFAC dalam yurisdiksi AS diblokir, dan transaksi orang AS yang melibatkan orang yang ditandai secara umum dilarang,” kata Departemen Keuangan merujuk pada Kantor Kendali Aset Luar Negeri (Office of Foreign Assets Control/OFAC). Baca juga: Korut Sebut Sanksi PBB Adalah Isyarat Perang

Pada Jumat (22/12/2017), Dewan Keamanan PBB secara bulat meloloskan resolusi sanksi baru yang diusulkan AS, yang akan membatasi pasokan minyak vital bagi program rudal dan nuklir Korea Utara.

Advertisement

Saksi baru tersebut juga meliputi perintah repatriasi pekerja Korea Utara yang bekerja di luar negeri.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif