Jogja
Selasa, 26 Desember 2017 - 10:20 WIB

LIBUR AKHIR TAHUN : Wah, Ada Wisatawan di Jogja Keluhkan Tarif Parkir Rp40.000

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kraton Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Aksi nuthuk harga saat liburan kembali terjadi di Jogja pada libur akhir tahun ini

Harianjogja.com, JOGJA--Aksi nuthuk harga saat liburan kembali terjadi. Foto selembar karcis yang diunggah akun Facebook bernama Wiwik Shopie Wiwik Sophie menunjukkan tarif parkir di Alun-Alun Utara yang melebihi ketentuan. Betapa tidak, untuk mobil dipatok Rp20.000 dan travel Rp40.000.

Advertisement

Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imanuddin Aziz membenarkan foto karcis tersebut memang berasal dari kawasan Alun-Alun Utara.

“Itu pelanggaran tapi bukan wewenang kami [untuk mengambil tindakan] karena merupakan wilayah Kraton. [sebenarnya] kebijakannya di sana enggak boleh parkir, kami tidak pernah mengeluarkan surat tugas. Di luar alun-alun kami berani ambil tindakan,” ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/12/2017).

Meskipun tidak berwenang, namun Dinas Perhubungan Kota Jogja tidak lepas tangan begitu saja. Sebab, hal tersebut juga akan mempengaruhi citra Kota Pelajar secara luas. Aziz mengaku langsung melakukan monitoring dan pembinaan ke lokasi.

Advertisement

Ia menyatakan telah berbicara kepada tukang parkir di Alun-Alun Utara supaya tidak nuthuk harga. Ia tidak bisa memastikan usaha parkir itu di bawah kendali pihak mana.

Dalam kesempatan tersebut Aziz juga menyampaikan berapa besaran tarif yang normal kepada para tukang parkir. Menurutnya, sesuai dengan yang tertera di Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir untuk mobil sebesar Rp2.000, bus sedang Rp15.000 dan bus besar Rp20.000.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penaikkan harga parkir secara membabi buta sudah diantisipasi oleh Dinas Perhubungan Kota Jogja dengan mengeluarkan surat edaran kepada pengelola parkir agar mengikuti besaran tarif yang sesuai aturan.

Advertisement

“Jelang liburan, surat edaran sudah dibuat untuk pengelola parkir agar mematuhi aturan perda. Selanjutnya langkah berikutnya adalah pengawasan kelapangan dan penertiban,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif