Jogja
Selasa, 26 Desember 2017 - 16:20 WIB

KRIMINAL GUNUNGKIDUL : 3 Pencuri dan 7 Penjudi Ditangkap, Salah Satunya Bocah 14 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan saat gelar perkara di Mapolres Gunungkidul, Selasa (26/12/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Selama beberapa pekan terakhir Polres Gunungkidul berhasil membekuk 10 orang pelaku tindak kejahatan

 

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Selama beberapa pekan terakhir Polres Gunungkidul berhasil membekuk 10 orang pelaku tindak kejahatan. Sejumah pelaku terlibat tindak pidana perjudian, pencurian, hingga pencurian dengan pemberatan atau curat.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi mengatakan 10 pelaku terdiri dari tujuh pelaku tindak pidana perjudian dan tiga lainnya merupakan pelaku tindak pencurian yang telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Advertisement

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi mengatakan 10 pelaku terdiri dari tujuh pelaku tindak pidana perjudian dan tiga lainnya merupakan pelaku tindak pencurian yang telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Salah satu pelaku atas nama DRS,39, warga Ngegelrejo, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, dikenal sebagai pencuri kawakan yang beraksi di berbagai wilayah.

Penangkapan DRS sendiri merupakan hasil penyelidikan marathon kepolisian atas tindak pidana kejahatan pembobolan UPT PAUD dan SD Jalan Jogja-Wonosari, Dusun Ngepung, Desa Bunder, Kecamatan Patuk yang terjadi pada tanggal 6 Desember 2017 silam. Di tempat tersebut, pelaku berhasil menjarah sejumlah barang elektronik senilai puluhan juta rupiah.

Advertisement

Sementara itu pelaku lain yang juga berhasil ditangkap setelah melakukan beberapa aksi pencurian adalah BRW ,14, warga Dusun Plembon Kidul, Desa Logandeng, Kecamatan Playen. Bocah ingusan ini dibekuk melakukan pencurian laptop dan ponsel seharga Rp4 juta.

Menurut Kapolres, saat diperiksa, BRW akhirnya mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di antaranya adalah pencurian sepeda motor Honda Vario AB 6546 AW di Dusun Madusari, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari.

Selain itu, pencurian yang telah dilakukan adalah pencurian burung di dua tempat di wilayah Kecamatan Semanu serta pencurian ponsel di Gading, Kecamatan Playen.

Advertisement

Selain BRW, satu pelaku curanmor lain atas nama JH ,24, warga Dusun Kwangen Lor, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu juga telah ditangkap.

JH ditangkap atas kasus pencurian motor Yamaha RX King milik Agus Triyanto di Dusun Jeruksari, Desa Wonosari, beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo menambahkan selain tiga pelaku pencurian terdapat tujuh penjudi yang juga ditangkap. Seluruh pelaku judi dadu itu ditangkap saat melakukan perjudian di dusun Tileng, Desa Tileng, Kecamatan Girisubo.

Advertisement

Ketujuh pelaku yaitu SY ,55, MS ,35, SP ,41, ketiganya warga Desa Tileng, Kecamatan Girisubo; WP ,26, dan SP ,35, warga Desa Jerukwudel, Kecamatan Girisubo; ST ,43, warga Pucung, Kecamatan Girisubo; dan SH, 38, warga Nglindur, Kecamatan Girisubo.

“Kami amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,1 juta serta peralatan judi dadu. Para pelaku kami tahan dan kasusnya saat ini sedang kami proses,” kata Rudy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif