Teknologi
Selasa, 26 Desember 2017 - 15:45 WIB

China Cabut Lisensi 13.000 Situs dan Blokir 10 Juta Akun dalam 3 Tahun Terakhir

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/thehackernews.com)

China menerapkan undang-undang digital yang ketat dalam beberapa bulan terakhir demi mengamankan kepentingan negara.

Solopos.com, BEIJING – China yang dikenal kerap membatasi akses bagi platform populer macam Google, Apple, hingga Facebook kini mengumbar jumlah situs yang telah ia blokir dalam beberpa tahun. Sebuah riset menyebut, China telah membatasi akses ke 13.000 situs.

Advertisement

Dilansir Engadget, Selasa (26/12/2017), laporan dari Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional mengungkapkan bahwa China telah menutup atau mencabut lisensi untuk lebih dari 13.000 situs sejak awal 2015, atau kurang dari tiga tahun lalu.

China juga tercatat telah memblokir hampir 10 juta akun di internet yang kemungkinan akun jejaring sosial. Hal ini diakibatkan belasan ribu website yang telah ditutup.

Kantor berita Xinhua mengatakan pemblokiran itu dimaksudkan untuk melindungi “kekuasaan jangka panjang partai atas kekuasaan, perdamaian, dan stabilitas jangka panjang negara, pembangunan sosial ekonomi negara dan kepentingan pribadi masyarakat”.

Advertisement

Terlepas dari suka atau tidaknya atas kebijakan China ini, tampaknya aturan tersebut tak akan berubah dalam waktu dekat. Artinya pengguna internet di China dan perusahaan yang berniat menawarkan layanannya di China masih akan dibatasi oleh pemerintah setempat.

China juga telah menerapkan undang-undang digital yang ketat dalam beberapa bulan terakhir demi mengamankan kepentingan negara.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : China Serangan Hacker
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif