News
Senin, 25 Desember 2017 - 17:45 WIB

Kemenag Usulkan Tambahan Kuota Haji Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah calon haji asal Indonesia (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Kemenag mengusulkan tambahan kuota haji di Indonesia.

Solopos.com, MADINAH – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengusulkan adanya tambahan kuota haji bagi Indonesia. Usulan ini mengemuka dalam rapat persiapan pembahasan MoU dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

Advertisement

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pembahasan kuota menjadi prioritas utama dalam MoU. “Dari sisi kepentingan dan prioritas, poin paling penting dalam MoU adalah kuota jemaah haji,” ungkap Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memimpin rapat di Madinah, Sabtu (23/12/2017).

Menag menilai diperlukan penyesuaian jumlah kuota jemaah haji Indonesia, mengingat belum ada perubahan jumlah kuota dasar sebesar 211.000 jemaah. Angka ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jumlah penduduk muslim Indonesia. Kuota haji 1439H setidaknya sama dengan 2017, sebesar 221.000 jemaah.

Prioritas selanjutnya, kata Menag, adalah peningkatan kuota petugas haji. Diharapkan pada musim haji 1439H/2018M jumlah petugas haji lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Advertisement

Dalam pembahasan MoU haji, Kemenag juga akan mengusulkan sejumlah langkah perbaikan, antara lain: minimal space di Mina sebesar 1,6 m2/jemaah, penentuan waktu maksimal perolehan informasi lokasi dan luas tenda dari muassasah, dispensasi visa berbayar bagi petugas yang sebelumnya sudah pernah berhaji, integrasi sistem imigrasi untuk kemudahan dan kecepatan proses imigrasi di Arab Saudi, serta tidak ditempatkannya jemaah furoda dalam maktab tenda haji Indonesia.

Rapat pembahasan ini diikuti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali bersama jajarannya. Tampak hadir juga, Konsul Jenderal RI di Jeddah serta staf teknis Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jedah.

Menurut Nizar, kuota jemaah haji setiap negara dihitung dari jumlah penduduk muslim sesuai dengan kesepakatan negara-negara OKI (Organisasi Konferensi Islam) 1987. Berdasarkan data proyeksi penduduk dari Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk muslim 2017 berjumlah 228.608.665 orang. Karenanya kuota dasar jemaah haji harus disesuaikan

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif