Jateng
Senin, 25 Desember 2017 - 02:50 WIB

Keimigrasian Jateng Deportasi 138 WNA Sepanjang 2017

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Otoritas keimigrasian di Jateng mendeportasi 138 warga negara asing sepanjang 2017.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah memulangkan 138 warga negara asing (WNA) karena melanggar berbagai aturan keimigrasian selama 2017. “Rata-rata melanggar aturan tentang izin tinggal,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli H.S. di Semarang, Kamis (21/12/2017).

Advertisement

Dari 138 warga negara asing yang dideportasi itu, lanjut dia, 12 orang di antara mereka harus menjalani projustisia karena berbagai pelanggaran pidana. Warga asing yang dideportasi tersebut didominasi oleh warga Tiongkok.

Selain warga asing bermasalah, kata dia, hingga saat ini masih ada 141 warga asing yang tinggal di rumah detensi negara. Ke-141 warga asing tersebut merupakan pencari suaka yang masih menunggu negara yang bersedia menerima mereka.

Selama 2017 terdatat 4.754 warga negara asing yang tinggal di wilayah Jawa Tengah. Keimigrasian Jateng telah menerbitkan berbagai izin tinggal untuk para warga negara asing tersebut.

Advertisement

Pengawasan keimigrasian, lanjut dia, terus diintensifkan terhadap keberadaan warga negara asing di Jateng dengan tim pengawas orang asing (timpora). Ia menuturkan Kemenkumham bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan pengawasan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif