Sebanyak 22 narapidana di Rutan Kelas 1A Solo dipastikan mendapat remisi pada perayaan Natal tahun ini.
Solopos.com, SOLO — Sebanyak 22 narapidana penghuni Rutan Kelas IA Solo mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus perayaan Natal.
Satu dari 22 narapidana tersebut langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus II. Remisi akan diserahkan pada Senin (25/12/2017) mendatang bertepatan dengan hari perayaan Natal. Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IA Solo, Solichin, kepada wartawan, Sabtu (23/12/2017), mengatakan remisi khusus Natal diberikan kepada warga binaan beragama Nasrani.
“Dari 58 warga binaan beragama Nasrani, 22 narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus. Sebanyak 21 narapidana mendapat remisi khusus I dan satu narapidana mendapat remisi khusus II,” jelasnya.
Remisi khusus Natal, menurut Solichin, sama dengan remisi Lebaran yakni maksimal satu bulan. Remisi yang diterima 21 narapidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga satu bulan. Satu warga binaan kasus judi atas nama Supanto alias Heru Susanto penerima khusus II langsung bebas.