Soloraya
Sabtu, 23 Desember 2017 - 14:35 WIB

PERPAJAKAN SOLO : Pajak Reklame dan Restoran Masih Bisa Didongkrak hingga Rp10 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Solopos Dok)

Pendapatan Pemkot Solo dari pajak reklame dan restoran masih bisa digenjot hingga Rp10 miliar.

Solopos.com, SOLO — DPRD Solo mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah, Kamis (21/12/2017). Pengesahan regulasi baru ini berpotensi mendongkrak nilai pajak yang tentunya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Advertisement

Sektor pajak yang potensial digenjot adalah pajak reklame dan pajak restoran. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah, Ginda Ferachtriawan, mengatakan banyak potensi pajak yang hilang karena tidak optimalnya pemungutan pajak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terhadap wajib pajak.

“Sektor pajak reklame dan pajak restoran masih banyak peluangnya. Jika ini benar-benar dimaksimalkan, bisa menambah PAD sampai Rp10 miliar,” paparnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2017). (Baca: Elektronifikasi Dongkrak Pajak Solo Hingga Rp10 Miliar)

Menurutnya, pada pajak reklame tidak ada perubahan signifikan dari regulasi sebelumnya, tarifnya sebesar 25% dari nilai sewa atau kontrak. Akan tetapi, peluang untuk mendongkrak pemasukan dari wajib pajak dinilai sangat besar.

Advertisement

Di sisi lain, pajak restoran ada perubahan mendasar terkait batas minimal restoran yang membayar pajak dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Ia mengakui sempat terjadi tarik ulur mengenai batas minimal omzet restoran yang terkena pajak.

Sebelumnya batas bawahnya adalah restoran dengan pemasukan Rp2 juta per bulan dipungut pajak. Namun demikian, angka itu naik hingga akhirnya diputuskan restoran yang beromzet Rp7,5 juta per bulan yang bayar pajak. Keputusan ini untuk melindungi para pedagang kecil. (Baca: Tarif Pajak Hotel dan Hiburan Solo Segera Berubah)

“Selain itu, usaha katering juga selama ini belum optimal pemungutan pajaknya. Hal ini lantaran Pemkot kerap tak memperhatikan sektor tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah, Sugeng Riyanto, menambahkan kenaikan batas pendapatan restoran yang terkena pajak ini merupakan kesepakatan bersama pada pembahasan pansus. Hal ini bertujuan untuk mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Solo. Akan tetapi, yang perlu ditekankan adalah pengoptimalan pemungutan pajak.

“Tidak ada kenaikan tarif yang signifikan dalam regulasi pajak daerah yang baru. Beberapa yang berubah antara lain karaoke pada sektor pajak hiburan yang semula dikenai pajak 30% bakal dinaikkan menjadi 35%. Sedangkan pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana tradisional yang urung dinolkan dan tetap dipatok 5%. Pajak parkir tetap sebesar 25%,” jelasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif