News
Sabtu, 23 Desember 2017 - 21:27 WIB

Penataan PKL Tanah Abang Melanggar UU? Ini Pembelaan Anies Baswedan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deretan tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jl Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Galih Pradipta)

Penataan PKL Tanah Abang dinilai tak sesuai PP Jalan dan UU LLAJ. Namun, Anies Baswedan mengatakan sebaliknya.

Solopos.com, JAKARTA — Penataan kawasan Pasar Tanah Abang di Jl. Jati Baru, Jakarta Pusat yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di salah satu sisi jalan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi kontroversi. Selain mengistimewakan PKL, kebijakan itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Peraturan yang dimaksud, yakni PP No. 34/2006 tentang Jalan, serta UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Bab III PP tentang jalan, telah diatur pemanfaatan bagian-bagian jalan, termasuk ruang manfaat jalan yang mencakup badan jalan.

“Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya,” demikian bunyi pasal 34 ayat (1).

Sedangkan Pasal 38 menyebutkan “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Advertisement

Sementara itu, UU LLAJ pada Bagian Kelima mengatur Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. Namun, pasal 127 memberi ketentuan bahwa penggunaan selain untuk lalu lintas dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

Lalu, apakah tenda PKL Tanah Abang memenuhi kriteria kepentingan umum bersifat nasional? Terkait penilaian ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, konsep penataan Pasar Tanah Abang yang dilakukan pemerintahannya sudah sesuai aturan.

“Semuanya kami jalankan sesuai dengan aturan. Kami juga sudah mereview semua aturan,” kata Anies seusai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Jihad, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017), dilansir Suara.com.

Advertisement

Anies mengatakan, setelah meninjau langsung penataan pada, Jumat (22/12/2017), menurutnya PKL juga butuh untuk bertahan hidup di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, maupun memberikan manfaat bagi orang banyak. Baca juga: Warga & Pedagang Pasar Tanah Abang Protes, Anies Sebut Baru 2 Hari.

“Kami akan jelas berpihak pada mereka yang juga ingin mendapatkan kesempatan hidup, kesempatan untuk merasakan peredaran kegiatan ekonomi di wilayah Tanah Abang,” ujar Anies. “Jadi kami akan tata semuanya. Kami akan lakukan review dan kami akan pastikan bahwa penataan ini memberikan manfaat bagi semuanya.”

Anies juga memastikan konsep penataan yang membiarkan PKL berjualan di sisi Jl. Jati Baru, tak akan menghambat para pejalan kaki yang menggunakan trotoar. Sebelumnya, PKL memakai trotoar untuk berjualan.

“Kami semuanya nanti akan kami review dan kami pastikan bahwa trotoarnya dalam keadaan tertib, bersih dari mereka yang menghambat jalannya pejalan kaki, sehingga pejalan kaki daerah itu bisa leluasa berjalan,” ujar Anies.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif