Soloraya
Sabtu, 23 Desember 2017 - 06:35 WIB

Pemkab Karanganyar Luncurkan Layanan Darurat 24 Jam PSC 119, Begini Cara Kerjanya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengecek kerja petugas operator PSC 119 di ruang operator di Kantor DKK Karanganyar, Jumat (22/12/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pemkab Karanganyar meluncurkan layanan darurat keselamatan di Kantor DKK.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar meluncurkan layanan penanggulangan kegawatdaruratan medis alias public safety center (PSC) 119 di Kantor DKK Karanganyar, Jumat (22/12/2017).

Advertisement

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut selama 24 jam dengan menghubungi nomor (0271) 495 226. Petugas penerima telepon akan membantu mengatasi masalah kegawatdaruratan.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meresmikan kantor PSC 119 di salah satu ruang gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar. Baru saja diresmikan, telepon di depan salah satu operator PSC 119, Noni Marfauzi, berdering.

Advertisement

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meresmikan kantor PSC 119 di salah satu ruang gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar. Baru saja diresmikan, telepon di depan salah satu operator PSC 119, Noni Marfauzi, berdering.

Panggilan dari salah seorang warga mengaku bernama Widi. Dia mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Solo-Sragen. Noni mencatat nama lengkap, usia, nomor handphone, dan lokasi kecelakaan.

Catatan tersebut diserahkan kepada petugas PSC 119 lain yang duduk di sampingnya, Topan Setyarno. Topan menekan keypad telepon selular seri lawas atau feature phone. Dia berbincang dengan penerima telepon dan menginformasikan kejadian tersebut.

Advertisement

“Saya edukasi pasien atau orang yang berada di sekitar pasien untuk tenang dan memberikan edukasi dasar pertolongan pertama. Di waktu bersamaan, Pak Topan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan [faskes] terdekat dengan korban untuk melakukan pertolongan. Petugas medis dari faskes terdekat akan datang ke lokasi. Harapan kami tidak lebih dari 15 menit, korban dapat ditangani oleh petugas medis,” kata Noni saat berbincang dengan wartawan, Jumat.

Noni adalah salah satu perawat di Puskesmas Kebakkramat I sedangkan Topan adalah perawat di Puskesmas Jenawi. Mereka bertugas dengan tiga orang lain yang mendapat porsi tenaga medis penanganan korban.

Pelayanan selama 24 jam dibagi menjadi 3 sif. Setiap sif terdiri dari lima orang. Masyarakat dapat melaporkan segala jenis kegawatdaruratan, sepeti kecelakaan lalu lintas, kecelakaan air, kebakaran, bencana alam, kondisi kesehatan, dan lain-lain.

Advertisement

“Per hari ini sudah dapat 3-4 telepon. Semua jenis laporan kami teruskan ke dinas atau instansi terkait. Makanya PSC 119 ini bekerja sama dengan tim damkar, BPBD, Satpol PP, PMI, sukarelawan, dan lain-lain. Sudah koordinasi dengan faskes, rumah sakit, puskesmas, dan lain-lain,” jelas Topan.

Tetapi, tidak sembarang orang dapat bergabung dalam PSC 119. Mereka harus lulus dan mengantongi sertifikat Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS). Sukarelawan yang bertugas di PSC 119 pun harus sudah mendapatkan pelatihan dasar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo, menyampaikan pelayanan tersebut sebagai upaya mengurangi risiko kegagalan penanganan kecelakaan dan kegawatdaruratan yang relatif banyak di Karanganyar.

Advertisement

Cucuk berpendapat penanganan tidak berhasil sampai gagal karena unsur penanganan awal, kecepatan, dan ketepatan. “Kasus yang paling banyak itu kematian ibu hamil, bersalin, dan nifas. Tugas operator itu memberikan edukasi kepada masyarakat sebelum ditangani lebih lanjut. Pada waktu yang sama, petugas medis terdekat menjangkau korban. Inti PSC 119 ini satu kesatuan sistem dalam penanganan kegawatdaruratan. Ada BPBD, Dishub, Satlantas Polres Karanganyar, Dinsos, Satpol PP, damkar, PMI, dan lain-lain. Ada juga faskes dasar swasta dan pemerintah dan rujukan,” ungkap Cucuk.

Cucuk menyebut layanan kegawatdaruratan itu sebagai wujud aksi cepat dan profesional dari pemerintah untuk masyarakat. PSC 119 adalah program pemerintah pusat. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunan lainnya.

Peraturan di tingkat atas dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 85 Tahun 2017 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Layanan PSC 119 Kabupaten Karanganyar juga dapat mempermudah korban atau pasien mengakses ketersediaan tempat tidur, rujukan ke rumah sakit dan ketersediaan darah di PMI.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menjanjikan dukungan dana maupun kebijakan khusus untuk PSC 119. Tetapi, dia mengajukan sejumlah syarat. Salah satunya adalah tim yang bertugas pada PSC 119 harus profesional.

“Tidak boleh ada tim yang absen. Mobil harus standby. Begitu terima telepon langsung bergerak. Harus ada petugas di sana dengan penanganan cepat. Sampai rumah sakit jangan disuruh antre. Kalau sudah niat meluncurkan layanan publik tidak boleh ada kekecewaan. Jangan sampai masyarakat gela [kecewa],” ungkap Juliyatmono saat memberikan sambutan.

Orang nomor satu di Pemkab Karanganyar itu menjanjikan akan memberikan surat keputusan (SK) kepada petugas PSC 119. Harapannya SK tersebut menjadi dasar atau jaminan pelayanan prima 24 jam kepada masyarakat.

Bupati berencana menggunakan sapaan Halo Sehat saat petugas menjawab telepon dari masyarakat. Petugas tidak boleh menggunakan PSC 119 saat menjawab telepon dari masyarakat. Salah satu pertimbangannya supaya masyarakat tidak bingung dan lebih terdengar familier dengan Halo Sehat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif