Jogja
Sabtu, 23 Desember 2017 - 05:40 WIB

Pembayaran Utang Sengketa Terminal Giwangan Harus Seizin Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu atap di Terminal Giwangan yang rusak di belakang ruang tunggu penumpang, Rabu (20/12/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pemkot Jogja tak ingin ada temuan terkait pembayaran utang sengketa terminal Giwangan.

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Kota Jogja masih menunggu kepastian dari Kementrian Perhubungan terkait kewajiban membayar ganti rugi atas sengketa aset Terminal Giwangan. Karena pengelolaan Terminal Giwangan sudah diambil alih Pemerintah Pusat.

Advertisement

“Kami sebenarnya sudah bisa menyiapkan anggarannya, tapi perlu ada kepastian hukum supaya tidak ada kesalahan pembayaran,” kata Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, di Balai Kota, Jumat (22/12/2017).

Heroe mengatakan posisi Terminal Giwangan sudah resmi dikelola Pemerintah Pusat sejak awal tahun ini. Dengan demikian segala sesuatu yang menyangkut terminal tipe A tersebut, kata dia, harus sepengetahuan Kementrian Perhubungan untuk menghindari potensi temuan dalam penganggaran.

Baca juga : Dana Sengketa Terminal Giwangan Miliaran Rupiah Ngendon di Bank

Advertisement

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAD) Kota Jogja, Kadri Renggono sudah menyatakan bahwa anggaran untuk membayar utang atas sengketa aset Terminal Giwangan sudah disiapkan sejak jauh hari. Bahkan sejak 2009 sudah disiapkan Rp5 miliar. Uang tersebut belum dibayarkan kepada PT.Perwita Karya.

Baca juga : Terminal Termegah di Jogja Itu Nasibnya Kini Bikin Miris

Sengketa Terminal Giwangan sudah diputus pengadilan dan Pemerintah Kota diharuskan membayar ganti rugi kepada PT.Perwita Karya Rp56 miliar. Saat proses peralihan Terminal Giwangan ke Pemerintah Pusat akhir 2016 lalu, Pemerintah Kota Jogja berharap peralihan itu juga disertai soal ganti ruginya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif