Jateng
Sabtu, 23 Desember 2017 - 02:50 WIB

PABRIK SEMEN KENDENG : Kriminalisasi Warga Kendeng, Polda Jateng Dipraperadilankan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang Joko Priyanto didamping kuasa hukumnya Kahar Muamalsyah seusai pemeriksaan di Mapolda Jateng, Kota Semarang. Joko Priyanto dikriminalisasi sebagai tersangka pemalsuan dokumen dukungan warga penolak pabrik semen yang bakal mengeksplorasi Pegunungan Kendeng, eks Keresidenan Pati. (JIBI/Solopos/Antara/ I.C.Senjaya)

Pabrik semen di Pegunungan Kendeng eks Keresienan Pati Jateng berbuntut kriminalisasi warga Kendeng dan praperadilan Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Joko Priyanto, aktivis penolak pabrik Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati, Jawa Tengah yang dikriminalisasi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jateng. Praperadilan itu diajukan karena kasus hukum yang dijeratkan penguasa kepadanya tidak kunjung ada kejelasannya.

Advertisement

Kuasa hukum Joko Priyanto, Kahar Muamalsyah, di Kota Semarang, Jumat (22/12/2017), memaparkan kliennya yang dikriminalisasi dengan dalih pemalsuan dokumen dukungan warga penolak pabrik karena ada warga yang menyamarkan nama-nama mereka dengan identitas tidak lazim tersebut menggugat polisi juga karena proses penetapan tersangka terhadap yang kliennya cacat hukum.

[Baca juga Penolak Pabrik Semen Terancam Kriminalisasi]

Joko Priyanto ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017, namun hingga akhir tahun ini, kasusnya tak kunjung jelas . “Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan berkasnya pun belum dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Advertisement

Adapun sejumlah dasar untuk melakukan gugatan praperadilan ini, lanjut Kahar Muamalsyah, antara lain tidak adanya surat penetapan tersangka. “Joko Priyanto langsung dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, padahal seharusnya diawali dengan surat penetapan tersangka,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, bukti permulaan yang cukup dinilai juga tidak dimiliki oleh penyidik. Ia menduga hal tersebut menjadi salah satu penyebab berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen ini tidak kunjung dilimpahkan. Ia optimistis gugatan praperadilan ini nantinya akan dikabulkan oleh pengadilan.

[Baca juga Polisi Kriminalisasi Aktivis Peduli Kendeng, KKL dan JMPPK Datangi Mapolda]

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, sejumlah nama tidak lazim tercatat dalam dokumen penolakan terhadap pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, eks Keresidenan Pati, Jateng yang diserahkan ke Mahkamah Agung. Dalam dokumen yang ditandatangani sekitar 2.500 warga tersebut tercantum nama seperti Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025.

Ada pula warga bernama Zaenal Mukhlisin yang ditulis bekerja sebagai Power Rangers. Karena nama-nama dan identitas lain warga yang ditulis tersamar itulah dokumen tersebut dianggap polisi fiktif dan tidak jelas dan membuat mereka mengkriminalisasi Joko Priyanto. Padahal Mahkamah Agung justru memaklumi kondisi tersebut dan memenangkan gugatan warga Kendeng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif