News
Sabtu, 23 Desember 2017 - 23:00 WIB

Dikoreksi Kemendagri, Ini Beda TGUPP Anies Baswedan dengan Tim Jokowi/Ahok/Djarot

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan dirinya, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). (Setkab.go.id)

Ada perbedaan besar antara TGUPP Anies Baswedan dengan tim serupa era Jokowi, Ahok, dan Djarot, khususnya soal anggaran.

Solopos.com, JAKARTA — Polemik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan muncul gara-gara anggarannya dikoreksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menanggapi pernyataan Anies yang mempertanyakan koreksi itu, Kemendagri membeberkan alasannya.

Advertisement

Salah satu alasan utama koreksi anggaran itu adalah nilai yang sangat mencolok dibandingkan anggaran serupa di era gubernur sebelumnya. Jika Anies mempertanyakan mengapa anggaran tim serupa di era Jokowi, Ahok, dan Djarot, tidak dikoreksi, Kemendagri menganggap ada perbedaan dengan tim era Anies.

Dalam keterangan rilis di situs resmi Kemendagri, tim pembantu gubernur era Jokowi hanya terdiri atas 2 orang, yang anggotanya diambil dari kepala dinas yang dimutasi. Sedangkan di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jumlah anggotanya meningkat menjadi 9 orang. Di era Djarot, jumlah anggota tim menjadi 13 orang, itupun dalam situasi tanpa wakil gubernur. Di era Anies, jumlah anggota tim melonjak jadi 74 orang.

Advertisement

Dalam keterangan rilis di situs resmi Kemendagri, tim pembantu gubernur era Jokowi hanya terdiri atas 2 orang, yang anggotanya diambil dari kepala dinas yang dimutasi. Sedangkan di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jumlah anggotanya meningkat menjadi 9 orang. Di era Djarot, jumlah anggota tim menjadi 13 orang, itupun dalam situasi tanpa wakil gubernur. Di era Anies, jumlah anggota tim melonjak jadi 74 orang.

Perbedaan mencolok juga muncul di anggaran. Jika di era gubernur sebelumnya anggaran untuk tim gubernur hanya Rp2,35 milyar, kini Anies menganggarkan Rp28,99 miliar untuk membayar honorium atau gaji anggota TGUPP. Rinciannya, 60 orang akan direkrut sebagai anggota tim, dengan gaji sebesar Rp24,93 juta per bulan. Sementara, 14 orang akan diangkat jadi ketua tim dengan gaji Rp27,9 juta per bulan.

Kemendagri menekankan anggaran itu harus sesuai aturan karena menggunakan dana APBD. “Bukan tak boleh. Kita [Kemendagri] di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, punya kewajiban melakukan evaluasi. Ketika anggaran itu diadakan agar sesuai ketentuan ya evaluasi dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie, dalam keterangan itu.

Advertisement

Di zaman Jokowi, Ahok, dan Djarot, juga ada tim yang dibentuk membantu gubernur. Mereka rata-rata yang direkrut adalah mantan kepala dinas yang tak punya jabatan alias non job. Bukan orang buangan. Pertimbangannya, mereka adalah pejabat yang punya golongan pegawai tinggi dan punya pengalaman serta keahlian. Daripada tidak ada jabatan, maka diberdayakan untuk mengawasi serta memberi masukan.

“Karena dia dinonjobkan, punya golongan tinggi, ya diberdayakan. Karena dia PNS kan lebih mudah,” kata dia.

Ditegaskan Arief, Kemendagri tidak pernah mencoret atau menghilangkan TGUPP. Tapi evaluasi terhadap APBD DKI Jakarta dimana di dalamnya ada penganggaran untuk TGUPP, sifatnya revisi untuk meluruskan agar penganggaran itu sesuai aturan. Bahkan, dalam hasil evaluasi Kemendagri memberi saran pembentukan TGUPP yang sesuai aturan.

Advertisement

“Kami tak mencoret, ini kan merevisi untuk meluruskan agar sesuai aturan. Kita sarankan TGUPP itu dianggarkan di biaya operasional gubernur. Kalau di taruh Biro Administrasi Sekda, itu kan menyalahi, ” kata dia.

Arief pun kemudian mengilustrasikan. Misalnya Gubernur Anies membutuhkan ahli di bidang lingkungan atau tata kota, kalau memang itu mau merekrut dari luar, mesti ada Peraturan Gubernurnya. Dan, kalau memang opsinya mau dibiayai oleh APBD, maka ahli yang direkrut melekat pada kegiatan SKPD.

“Nah melekat pada SKPD,” kata dia.

Advertisement

Arief juga menanggapi alasan Gubernur Anies memasukan TGUPP dalam Biro Administrasi Sekda agar gampang mengontrolnya. Menurut Arief, jika memang ingin gampang mengontrol tim, sebaiknya tim itu bukan ditempatkan di Biro Administrasi Sekda. Dia menyarankan anggaran itu diambil dari anggaran biaya operasional gubernur jika ingin lebih mudah.

Hal itu, kata Arief, juga dilakukan di era Jokowi, Ahok, dan Djarot, yang membiayai timnya dengan biaya operasional gubernur. Sedangkan tim yang dibiayai APBD senilai Rp2,35 miliar, anggaran tersebut melekat pada kegiatan SKPD.

Perbedaan lain adalah rata-rata anggota tim era Jokowi, Ahok, dan Djarot adalah para mantan kepala dinas yang notabene adalah para PNS. Sedangkan saat ini Anies hendak merekrut tenaga non-PNS.

“Zaman Pak Jokowi, Ahok, diambil dari dana operasional gubernur. Untuk TGUP zaman dulu memang ada, tapi melekat pada kegiatan SKPD, karena yang direkrut para mantan kepala dinas yang nonjob, itu kan PNS. Nah, bedanya sekarang kan mau merekrut non PNS. Nah, karena Pak Anies mau merekrut ahli untuk membantu tugas pokok gubernur, kita sarankan memakai dana operasional gubernur,” tutur Arief.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif