Jogja
Jumat, 22 Desember 2017 - 21:55 WIB

Seorang Pelajar di Jogja Diburu Polisi karena Terlibat Klithih, Dia Pemilik Pedang!

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Hengky Irawan/Harian Jogja)

Seorang pelajar yang terlibat aksi kekerasan di jalan, masih diburu aparat Polresta Jogja.

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Seorang pelajar yang terlibat aksi kekerasan di jalan, masih diburu aparat Polresta Jogja.

Ia terlibat bersama lima remaja melakukan pembacokan di jalan A.M Sangaji, Jetis Kota Jogja Kamis (21/12/2017) pukul 03.00 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan Abdul Rauf Abi Nur, 19,  dan Rizki Romadoni, 19, harus mendapatkan lima jahitan di punggungnya.

Sebelumnya, lima tersangka sudah ditangkap, mereka yakni KL, KPN, ARY, RF, dan PLG. Kepala Unit Resor Kriminal Polsek Jetis, Iptu Muzakki yang mendampingi Kapolsek Hariyanto mengungkapkan penangkapan lima tersangka dibantu oleh Satuan Buru Sergap (Buser) Polresta Jogja.

Advertisement

Kompol Hariyanto mengungkapkan, dari kelima orang tersangka yang ditangkap salah satunya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama. “ARY pernah ditangkap oleh Polresta Yogyakarta enam bulan lalu, dia yang punya motor KLX. Dulu kasus sajam dan kena diversi,” katanya, Jumat (22/12/2017).

Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Muzakki bahwa dari keterangan kelima tersangka, mereka sempat berkeliling sekitaran Kota Yogyakarta sebelum akhirnya melakukan pengeroyokan sekaligus pembacokan di Jalan AM. Sangaji.

Adapun polisi masih mencari satu pelaku  lagi, dimana salah satunya merupakan pemilik pedang yang diamankan pihaknya saat penangkapan.

Advertisement

“Pelakunya itu enam orang, satu masih kita cari, kalau eksekutornya itu FSL. Pedangnya juga punya FSL dan yang masih dicari tadi itu,” kata pria yang telah mengambil program magister itu.

Muzakki mengungkapkan, walaupun kelimanya masih di bawah umur, seluruh pelaku akan diproses dengan ketentuan yang berlaku.

“Tetap akan diproses walau dibawah umur, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tapi prosesnya sesuai dengan ketentuan, karena di bawah umut,” kata Muzzaki.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif