Soloraya
Jumat, 22 Desember 2017 - 16:35 WIB

Kejari Boyolali Musnahkan 1.157 Lembar Uang Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kajari Boyolali I Zam Zan bersama pejabat Kejari dan pihak terkait membakar uang palsu di Kantor Kejari setempat, Jumat (22/12/2017). (Istimewa/Dok. Kejari Boyolali)

Kejari Boyolali memusnahkan 1.157 lembar uang palsu hasil sitaan selama setahun terakhir.

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak 1.157 lembar uang palsu dalam pecahan seratus ribuan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali di kantor setempat, Jumat (22/12/2017). Uang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana pemalsuan uang yang disita Polres Boyolali dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Advertisement

Selain uang palsu, Kejari juga memusnahkan beberapa botol minuman keras (miras), beragam peralatan judi, belasan ponsel, kunci, dan alat-alat lain yang digunakan para pelaku dalam berbagai tindak pidana.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali Heru Rustanto mengatakan barang tersebut digunakan dalam perkara pidana yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. “Yang [perkaranya] sudah selesai kami musnahkan barang buktinya,” ujarnya kepada Solopos.com seusai acara.

Heru menambahkan kali ini Kejari belum memusnahkan barang bukti narkoba karena perkara tersebut saat ini masih bergulir. “Untuk narkoba belum ada yang dimusnahkan. Pengguna dan pengedar yang dikenakan dakwaan kepemilikian melakukan banding,” imbuhnya.

Advertisement

Selama satu tahun ini Kejari Boyolali menangani 44 perkara. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian, penipuan, dan penggelapan menempati posisi teratas dengan total 28 perkara. Selebihnya merupakan kasus peredaran miras, penganiayaan, dan persetubuhan.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali I. Zam Zan menambahkan kejaksaan sebagai institusi negara di bidang hukum punya kedudukan sebagai penuntut umum. Sejak diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) suatu perkara hingga persidangan dan putusan, tugas kejaksaan adalah sebagai eksekutor.

“Akhir dari penanganan sebuah perkara adalah eksekusi, baik eksekusi badan [orang] maupun barang buktinya. Oleh karena itu, untuk kasus-kasus yang sudah inkracht, barang buktinya harus dimusnahkan,” ujar I. Zam Zan seperti disampaikan Heru.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif