Jogja
Jumat, 22 Desember 2017 - 14:20 WIB

Foto Demo Taksi Online

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakartta (PPOJ) melakukan aksi demo tolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, Selasa (19/12/2017). (Harian Jogja/Desi Suryanto)

Para pengemudi taksi online tolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017

Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakartta (PPOJ) menunjukkan aplikasi pengemudi taksi online yang telah mereka matikan saat menggelar aksi unjukrasa dari kawasan Kotabaru hingga gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (19/12/2017).

Advertisement

Mereka sengaja mematikan aplikasi selama sehari sebagai bentuk penolakan atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam TrayekPeraturan Menteri Perhubungan baru yang mengatur keberadaan taksi online. Penolakan dikarenakan peraturan baru itu memunculkan kembali poin-poin yang dibatalkan MA pada peraturan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif