Jogja
Jumat, 22 Desember 2017 - 20:40 WIB

Delapan Penyakit Berbiaya Tinggi Tetap Ditanggung BPJS

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Isu penyakit katastropik membuat resah.

Harianjogja.com, JOGJA–Isu delapan penyakit katastropik alias berbiaya tinggi yang dikabarkan tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat resah masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terbawa isu.

Advertisement

Asisten Deputi SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Jawa Tengah-DIY, Abdul Azis dengan tegas mengatakan bahwa delapan penyakit katastropik yang dikabarkan tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan tersebut tidak benar alias hoaks. Adapun delapan penyakit katastropik tersebut diantaranya, jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukimia, dan hemofilia.

“Semua penyakit dijamin, termasuk yang delapan itu, termasuk juga penyakit genetik,” katanya saat dijumpai wartawan dalam media gathering di Solo Baru, Sukoharjo, Selasa (19/12/2017).

Pemberitaan itu mendapat perhatian serius dari Direktur Utama BPJS Kesehatan dan langsung dikonfirmasi melalui televisi nasional dan media cetak. “Di medsos [media sosial] juga karena itu membuat resah karena akibatnya sangat fatal,” kata Azis.

Advertisement

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja, Dwi Hesti Yuniarti meminta masyarakat jangan salah paham dalam menanggapi pemberitaan itu. Pemberitaan itu berawal dari saat BPJS Kesehatan diminta memberikan paparan perkembangan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dalam paparan digambarkan adanya penerapan cost sharing di Jepang, Korea, Jerman, dan negara lain.

Hesti menjelaskan, pada era Askes, pemerintah memberikan dana subsidi untuk penyakit katastropik yang dilakukan sejak 2004-2013. “Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres,” jelasnya.

Ia menegaskan, sampai saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin delapan penyakit  katastropik tersebut sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. “Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif