Jogja
Jumat, 22 Desember 2017 - 08:41 WIB

Dana Sengketa Terminal Giwangan Miliaran Rupiah Ngendon di Bank

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Situasi terminal Giwangan (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Pemkot siap bertanggung jawab terkait sengketa Terminal Giwangan.

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Kota Jogja siap bertanggung jawab memenuhi kewajibannya atas kekalahan dalam sengketa pengelolaan aset Terminal Giwangan dengan PT.Perwita Karya.

Advertisement

Salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Jogja dengan menyiapkan dana cadangan yang dianggarkan dari APBD. “Sudah kami siapkan dana cadangan Rp5 miliar untuk membayar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kamis (21/12/2017).

Dana cadangan yang dimaksud Kadri adalah dana cadangan yang dianggarkan pada 2009 lalu. Pemerintah Kota awalnya akan menambah dana cadangan tersebut menjadi Rp10 miliar pada 2015 lalu dengan mengajukan rancangan Perda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kota Jogja. Namun raperda tersebut tidak disetujui Gubernur DIY, karena dinilai tidak ada landasan hukumnya. Karena saat bersamaan sengketa aset Terminal Giwangan masih dalam proses peninjauan kembali atau kasus tersebut belum inkrah.

Kadri mengaku dana cadangan Rp5 miliar itu masih utuh disimpan di bank, bahkan diperkirakan sudah berbunga. Pihaknya belum memberikan uang tersebut ke PT.Perwita Karya karena Pemerintah Kota masih akan mengajukan upaya hukum. “Upaya hukumnya apa lebih jelas ke Bagian Hukum,” kata Kadri. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jogja, Basuki Hari Saksana belum bisa dikonfirmasi.

Advertisement

Diketahui total kewajiban Pemerintah Kota yang harus dibayarkan kepada PT.Perwita Karya Rp56 miliar sesuai dengan putusan pengadilan sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).

Sengketa pengelolaan Terminal Giwangan bermula dari pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja pada 2009 lalu. Padahal perjanjian pengelolaan Terminal Giwangan sampai 30 tahun sejak kontrak pada 2002 lalu. Perwita Karya menggugat dan menang di pengadilan pertama sampai kasasi, hingga peninjauan kembali.

Baca juga : Terminal Termegah di Jogja Itu Nasibnya Kini Bikin Miris

Advertisement

Kuasa Hukum PT.Perwita Karya, Herkus Wijayadi mengatakan sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Jogja. Ia mengaku sudah ada kesanggupan dari Pemerintah Kota Jogja untuk memenuhi kewajibannya dengan cara dicicil. Namun sampai kemarin belum ada sepeser pun yang dibayarkan Pemerintah Kota Jogja dari total utang yang harus dibayarkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif