News
Kamis, 21 Desember 2017 - 20:05 WIB

KORUPSI E-KTP : Usai Diperiksa KPK, Putri Setya Novanto Hindari Wartawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Putri tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Dwina Michaella, meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa, Kamis (21/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Putri Setya Novanto, Dwina Michaella, enggan menemui awak media setelah diperiksa sebagai saksi untuk seorang tersangka korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Dwina Michaella, putri Setya Novanto, enggan berkomentar setelah menjalani pemeriksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Advertisement

Dwina Michaella diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution. Sesuai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam, Dwina yang mengenakan jaket jins warna biru muda berjalan cepat menghindari buruan wartawan yang ingin mewawancarai.

Dwina langsung masuk menuju mobil Toyota Vellfire warna hitam yang telah menunggunya di depan pintu keluar Gedung KPK. KPK memeriksa Dwina dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.

Siang tadi, Dwina datang mengenakan atasan hitam dan celana hitam, dipadu sepatu kets putih dan jaket jeans biru. Rambutnya digerai. Ia juga tak mau memberi komentar apa pun saat ditanya awak media.

Advertisement

Penyidik KPK memeriksa Dwina sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, yaitu Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Putri Setya Novanto itu diketahui merupakan mantan komisaris PT Mukarabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium proyek e-KTP.

Selain Dwina, Rheza Herwindo juga akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk ASS. KPK hendak mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham anak Setya di PT Mondialindo Graha Perdana serta PT Murakabi Sejahtera.

“Agar menjadi lebih clear, sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/12/2017) lalu.

Advertisement

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/12/2017), Deisti Astriani Tagor, istri Setya, dan Rheza diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.

Sementara Anang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPKpada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, juga PT Sandipala Artha Putra.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif