Jogja
Kamis, 21 Desember 2017 - 08:40 WIB

Ini Warning untuk Juru Parkir di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunjukan karcis parkir yang diganti angkanya dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 di Embung Langensari.(Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Juru parkir jangan seenaknya naikkan tarif.

Harianjogja.com,JOGJA–Dinas Perhubungan Kota Jogja mewanti-wanti kepada semua pengelola parkir agar tidak menaikkan tarif parkir di luar aturan pada liburan Natal dan Tahun Baru. Peringatan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diberikan kepada semua pengelola parkir.

Advertisement

“Surat edaran segera kami kirimkan kepada pengelola parkir dalam pekan ini,” kata Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis, Rabu (20/12/2017).

Azis mengakui persoalan kenaikan tarif parkir kerap mencuat saat liburan panjang akibat ulah juru parkir yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya pun siap melakukan operasi tiap saat untuk menertibkan parkir yang tidak sesuai aturan, “Masyarakat yang merasa dirugikan juga dipersilahkan mengadu,” kata Azis.

Pengaduan bisa disampaikan melalui Kantor Dinas Perhubungan Kota Jogja atau melalui posko pengamanan dan pelayanan di Titik Nol Kilometer dan Simpang Teteg. Azis menyatakan juru parkir yang tertangkap menaikan tarif tidak sesuai aturan akan ditindak dan diproses ke pengadilan.

Advertisement

Sesuai Perda No.9/2009 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk motor Rp1.000, sepeda Rp500, dan mobil Rp2.000. Sementara tarif parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) untuk mobil Rp2.000, motor Rp1.000, sepeda Rp500, bus besar Rp20.000 dan bus sedang Rp15.000.

Namun tarif parkir di TKP berlaku progresif untuk dua jam pertama. Selebihnya dikenakan tarif 50% dari besaran tarif per jamnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif