Jogja
Rabu, 20 Desember 2017 - 16:55 WIB

PEMILU 2019 : Di Jogja, Hanya 2 Partai Politik yang Diverifikasi Faktual

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja mulai memverifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019

Harianjogja.com, JOGJA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja mulai memverifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019 mendatang, Rabu (20/12/2017).

Advertisement

Baca juga : KPU Jogja Mulai Verifikasi 6 Partai

Namun proses verifikasi faktual tersebut hanya dilakukan pada dua partai baru. Sementara partai lama tidak diverifikasi faktual.

Kedua partai baru tersebut adalah Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Sesuai ketentuan Pasal 173 Undang-undang Pemilu, bahwa partai yang sudah lolos dalam pemilu sebelumnya tidak perlu lagi verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto.

Advertisement

Verifikasi faktual yang dilakukan KPU menyasar soal keberadaan kantor sekretariat berikut statusnya, keanggotaan partai, hingga keterwakilan perempuan 30 persen dalam keanggotaan partai. Wawan mengaku belum bisa menyampaikan hasil verifikasi faktual tersebut karena masih dalam tahap verifikasi.

Verifikasi faktual akan berlangsung sampai 4 Januari mendatang, “Hasilnya nanti akan kami plenokan dulu,” kata Wawan.

Diketahui partai yang lolos dalam administrasi secara nasional hanya 12 partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Perindo, PSI, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem.

Advertisement

Dari 12 partai yang lolos dalam verifikasi administrasi tersebut, hanya PKB yang tidak mendaftar di KPU Kota Jogja.

Komisioner KPU Kota Jogja Bidang Pendidikan Politik, Sri Surani mengatakan pihaknya hanya menjalankan instruksi dari KPU pusat bahwa proses verifikasi faktual disesuaikan dengan Undang-undang Pemilu.

Dengan demikian, hanya partai baru yang belum pernah mengikuti pemilu yang diverifikasi faktual. “Partai lama cukup verifikasi administrasi,” kata dia.

Rani mengakui terkait verifikasi faktual masih diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya juga akan menunggu sambil melanjutkan tahapan pemilu 2019.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif