News
Rabu, 20 Desember 2017 - 19:41 WIB

KORUPSI E-KTP : Setya Novanto Bantah Duit & Jam Tangan, KPK: Ada Buktinya!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menunduk dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

KPK menyatakan memiliki bukti tentang penerimaan duit dan jam tangan yang didakwakan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dakwaan Setya Novanto memang berbeda dengan dakwaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP.

Advertisement

“Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa Setya Novanto tentulah dakwaan Setya Novanto, karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Namun, kata dia, secara umum konstruksi dakwaan tetap sama dengan kerugian negara Rp2,3 triliun dari tindak pidana korupsi e-KTP itu. Febri pun menyatakan bahwa beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP dan disebut kubu Novanto hilang, ternyata tetap masih ada.

“Namun sebagian dikelompokkan. Untuk sejumlah anggota DPR diduga menerima 12,8 juta dolar AS dan Rp44 miliar. Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian,” ungkap Febri.

Advertisement

Sementara itu, terkait dengan eksepsi dari pihak Novanto, Febri akan mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan jawaban dari seluruh poin eksepsi tersebut pada persidangan berikutnya.

“Terkait dugaan Setya Novanto diperkaya US$7,3 juta dan sebuah jam tangan dengan harga lebih dari Rp1,5 miliar, KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah dimiliki. Lagi pula itu masuk pada pokok perkara sehingga tidak tepat diajukan pada eksepsi. Seharusnya materi eksepsi yang sudah diatur jelas di Undang-Undang dipahami oleh pihak Setya Novanto,” tuturnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto mempermasalahkan tidak adanya nama-nama seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey seusai agenda pembacaan dakwaan Novanto.

Advertisement

Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto ketiganya disebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp5,95 triliun.

Olly Dondokambey, mantan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara menerima sejumlah US$1,2 juta. Ganjar Pranowo, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah menerima sejumlah US$520.000.

Yasonna Laoly menerima sejumlah US$84.000 di mana saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari PDIP dan saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan Novanto didakwa mendapat keuntungan US$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135.000 dari proyek e-KTP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif