News
Rabu, 20 Desember 2017 - 23:30 WIB

Berkas Kasus Andreas Tjahjadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda Metro Jaya (Wikipedia)

Berkas kasus Andras Tjahjadi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Berkas kasus dugaan penggelapan dalam jual beli sebidang tanah dengan tersangka Andreas Tjahjadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono menyebutkan pelimpahan berkas ini dilakukan pada Jumat (8/12/2017). “Iya sudah [dilimpahkan tahap satu] ke kejaksaan tanggal 8 Desember 2017,” katanya, Rabu (20/12/2017).

Seperti diketahui, Andreas dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 lalu.

Selain Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga Uno yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, sejauh ini status tersangka hanya disematkan kepada Andreas. Adapun Sandiaga hingga kini masih berstatus saksi terlapor.

Advertisement

Polda Metro Jaya akhirnya menahan Andreas Tjahjadi yang disebut pernah menjadi rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Selain memeriksa dan menahan Andreas, polisi juga telah meminta keterangan dari 17 orang saksi terkait kasus ini termasuk saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kecamatan setempat, dan saksi lainnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif