News
Selasa, 19 Desember 2017 - 17:30 WIB

Batasi Penjualan Le Minerale, Aqua Dinyatakan Melanggar Hukum Persaingan Usaha

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Le Minerale & Aqua

Produsen Aqua, PT Tirta Investama, dinyatakan terbukti melanggar hukum persainga usaha akibat tuduhan membatasi penjualan Le Minerale.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua; dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa; terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No. 5 tahun 1999.

Advertisement

Majelis komisi dalam pertimbangannya, menyatakan terlapor I dan II memenuhi seluruh unsur pelanggaran Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya’ranie mengatakan PT TIV dan PT BAP terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya.

Dengan terhalangnya akses distribusi produk, majelis komisi juga menilai adanya keterbatasan akses konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan. “Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terlapor I dan II terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat [3] huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b,” tuturnya dalam amar putusan, Selasa (18/12/17).

Atas putusan tersebut, Komisi juga menjatuhkan denda administrasi kepada kedua terlapor. Untuk PT TIV diwajibkan membayar denda senilai Rp13,84 miliar, sementara PT BAP membayar Rp6,29 miliar kepada kas negara.

Advertisement

Sebelumnya, perkara ini berawal dari larangan karyawan PT BAP (distributor Aqua) kepada para pedagang ritel menjual Le Minerale produksi PT Tirta Fresindo Jaya. Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).

Anak usaha dari Mayora Grup ini pun tidak tinggal diam mengetahui peredaran produknya dibatasi di tingkat pedagang. PT Tirta Fresindo Jaya ini melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017.

Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha. KPPU mengendus praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif