Jogja
Selasa, 19 Desember 2017 - 20:30 WIB

22 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Puluhan WNA melanggar aturan.

Harianjogja.com,SLEMAN–Sebanyak 22 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jogja selama 2017 ini. Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Timorleste dan Malaysia.

Advertisement

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja M Yani Firdaus mengatakan, pendeportasian WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian tersebut bagian dari baiknya kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

“Setahun, kami lakukan kegiatan pengawasan orang asing 109 kali,” katanya dalam jumpa pers capaian kinerja 2017 Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Selasa (19/12/2017).

Selain kegiatan reguler tersebut, pihaknya juga melakukan operasi intelijen dan gabungan bersama 11 instansi lainnya sebanyak tiga kali. Hasilnya, selama 2017 pihaknya mendapati sebanyak 119 WNA yang overstay.

Advertisement

Dari jumlah tersebut tindakan administrasi berupa deportasi diberikan kepada 22 WNA. “Mereka di-blacklist untuk tidak bisa masuk wilayah Indonesia, pro justisia selama 2017 tidak ada,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif