Soloraya
Senin, 18 Desember 2017 - 08:00 WIB

PENIPUAN WONOGIRI : PNS UPPD Ditahan karena Gelapkan Uang Rp50 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Seorang pegawai negeri sipil Wonogiri ditahan polisi karena menggelapkan uang.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menahan Rahmat Hidayat, 43, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Wonogiri, Sabtu (16/12/2017) lalu.

Advertisement

Rahmat Hidayat ditahan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang untuk keperluan balik nama (BBN) mobil senilai hampir Rp50 juta. Warga perumahan di Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, itu dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada Solopos.com, Minggu (17/12/2017), menyampaikan Rahmat ditangkap di Nguter, Sukoharjo, Sabtu pukul 13.30 WIB, atas dasar laporan dari Djijo Eka Putra, 46, warga Gerdu, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, 9 Oktober lalu.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada Solopos.com, Minggu (17/12/2017), menyampaikan Rahmat ditangkap di Nguter, Sukoharjo, Sabtu pukul 13.30 WIB, atas dasar laporan dari Djijo Eka Putra, 46, warga Gerdu, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, 9 Oktober lalu.

Rahmat diduga kuat tak menyetorkan biaya balik nama mobil yang diserahkan Djijo kepadanya senilai Rp47,5 juta melalui perantara orang lain, 7 Juni lalu. Seharusnya uang tersebut disetorkan kepada petugas berwenang.

Namun, setelah ditelusuri ternyata proses balik nama sudah rampung, tetapi pajak belum dibayarkan. Semula Djijo meminta tolong kepada rekannya, Catur Wisnyata, untuk memproses balik nama Kijang Innova.

Advertisement

Rahmat menyanggupinya lalu menerima uang untuk biaya balik nama dari Catur senilai Rp47,5 juta. Penyerahan uang dilakukan di Kantor UPPD. Catur menyisakan Rp2 juta untuk honor Rahmat.

Rahmat menjanjikan proses balik nama rampung dua pekan kemudian. Setelah dua pekan berlalu ternyata prosesnya belum selesai dengan berbagai alasan.

Rahmat saat itu menjanjikan prosesnya selesai setelah Lebaran lalu. Setelah Lebaran pun Rahmat mengatakan proses belum rampung. Kemudian Rahmat meyakinkan Djijo bahwa proses balik nama itu rampung 25 atau 26 Juli.

Advertisement

“Hingga saatnya tiba proses balik nama itu malah tidak jelas. Setelah itu Rahmat tidak bisa ditemui di kantor maupun di rumahnya,” kata Kariri mewakili Kapolres, AKBP Robertho Pardede.

Curiga dengan hal itu, Djijo meminta bantuan seorang pegawai UPPD lainnya untuk mencarikan berkas miliknya. Beberapa waktu kemudian berkas ditemukan.

Setelah berkas dicek ternyata proses balik nama sudah beres, tetapi pajaknya belum dibayarkan. Atas kondisi itu Djijo melapor ke Polres Wonogiri.

Advertisement

Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi menangkap Rahmat di Nguter, Sukoharjo. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup dan menahannya.

Kepala UPPD Wonogiri, Sri Marjoko, membenarkan bahwa Rahmat Hidayat merupakan pegawai di instansinya. Namun, Rahmat tak masuk bekerja sejak dua bulan lalu tanpa keterangan.

Atas hal itu Sri Marjoko memproses pelanggaran tersebut. Tindakan Rahmat masuk kategori pelanggaran berat dan yang bersangkutan berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat.

Dia baru tahu Rahmat terjerat kasus hukum. “Terkait kasus hukumnya kami serahkan kepada polisi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif