Jogja
Senin, 18 Desember 2017 - 20:40 WIB

Pemilik Indekos Mewah di Sleman Ditipu Pemborong

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pelaku gelapkan proyek water heater senilai Rp79 juta.

Harianjogja.com, SLEMAN–Donan Dwi Atmoko, 35, ditangkap polisi akibat penipuan dan penggelapan uang senilai Rp79 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk proyek pemasangan water heater sebanyak 26 set di indekos eksklusif.

Advertisement

Pelaku sebelumnya memiliki kontrak kerja dengan Septiadi, 40, warga Kotagede, Kota Jogja pada 26 Juni lalu. Sedianya akan dipasang water heater di indekos yang terletak di Caturtunggal, Depok. Namun hingga batas waktu 10 November, ternyata baru dua set water heater yang terpasang dari jumlah yang dijanjikan.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi mengatakan warga Semarang ini sempat meminta perpanjangan waktu selama dua pekan untuk menyelesaikan proyeknya.

“Ternyata tetap tidak dikerjakan tapi setelah sampai batas perpanjangan dihubungi enggak bisa,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Bulaksumur, Senin (18/12/2017). Korban kemudian melaporkan hal ini kepada polisi. Selang berapa lama, pelaku berhasil dihubungi dan diajak bertemu di indekos yang dipasang water heater.

Advertisement

Panit Reskrim, Iptu Eko Udi mengatakan bapak satu anak itu kemudian ditangkap saat datang ke lokasi yang dijanjikan pada 13 Desember lalu. Berdasarkan keterangan tersangka, bapak satu anak itu bekerja di salah satu perusahaan yang menyediakan pemasangan water heater di Semarang. “Ngakunya baru satu kali, dia meyakinkan korban sudah pernah ikut di Semarang,” jelas Iptu Eko.

Korban sendiri dikenalkan kepada pelaku oleh salah satu temannya sampai kemudian setuju untuk menyerahkan proyek tersebut. Uang sebanyak Rp79 juta itu serahkan kepada pelaku secara bertahap sebanyak lima kali dalam bentuk tunai. Nilai perhitungan setiap setnya sendiri sudah ditentukan oleh pemilik indekos tersebut yakni sebesar Rp3 juta per set, sesuai dengan standar umum.

Kini Donan terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur karena terjerat Pasal; 378 dan 372 KUHP soal penipuan dan penggelapan. Ia ditahan beserta barang bukti berupa kontrak kerja yang telah disepakati dua belah pihak. Uang yang digelapkan itu sendiri sudah habis untuk bersenang-senang.

Advertisement

Sementara itu, pelaku berdalih uang yang digelapkannya itu salah satunya digunakan untuk membayar utang. Ia juga mengaku profesinya memang pemborong dan kerapkali mengerjakan proyek serupa. “Uangnya sebagian sudah bentuk kerjaan, sebagian memang dipakai [kepentingan pribadi],” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif