News
Senin, 18 Desember 2017 - 22:20 WIB

KORUPSI E-KTP : Jam Tangan Johannes Marliem, Pengacara: Setya Novanto Punya yang Mirip

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (kiri) berbicara dengan penasehat hukumnya pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Pengacara Setya Novanto mengatakan kliennya punya jam tangan mirip pemberian Johannes Marliem yang diduga terkait korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Sudah beberapa kali sidang kasus korupsi e-KTP mengungkapkan bahwa Setya Novanto pernah menerima jam tangan mewah Richard Mille. Nilainya mencapai Rp1,3 miliar, bahkan sebelumnya disebut Rp1,8 miliar. Kubu Setya Novanto ternyata punya dalih sendiri soal jam ini.

Advertisement

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan jam bermerek Richard Mille tersebut sudah diberikan Novanto kepada adik dari Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan.

“Itu kan kata dakwaan. Saya sudah cek di keterangan adiknya si Andi Agustinus bahwa jam itu diberikan kepada adiknya Andi untuk dijual tahun 2016,” kata Maqdir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017), diberitakan Suara.com.

Maqdir mengatakan untuk memastikan hal itu, nanti akan didengar keterangan saksi dalam persidangan. Menurutnya, dia perlu memastikan jam mana yang dimaksud KPK.

Advertisement

“Nah kita pikir bisa kita cek besok di dalam pemeriksaan saksi-saksi, apakah memang itu jam yang dimaksudkan, karena di dalam keterangannya Vidi Gunawan namanya, itu diberikan kepada dia untuk dia jual, tidak ada sertifikatnya. Nah Pak Novanto punya jam yang juga ada sertifikatnya. Ini yang jadi masalah apa memang betul?” katanya.

Maqdir mengatakan kliennya juga memiliki jam yang bermerek sama dengan yang diterima dari Johanes Marliem. “Iya [ada dua jam termasuk yang diterima dari Johanes Marliem]. Pak Novanto secara kebetulan mereknya sama, Richard Mille juga. Bukan yang itu [yang diberikan ke Vidi Gunawan]. Ini yang nanti kita coba buktikan,” kata Maqdir.

Dikutip Solopos.com dari Antara, dalam dakwaan, Setya Novanto tidak hanya didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi proses penganggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP tetapi juga disebut menerima jam seharga miliaran rupiah dari Johanes Marliem.

Advertisement

Pengusaha Andi Narogong juga mengaku telah memberikan jam tangan seharga Rp1,3 miliar kepada Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Jam tangan itu dibeli bersama Johannes Marliem, pengusaha yang belakangan ditemukan tewas di AS.

“Saya berikan jam tangan Richard Mille waktu itu saya membeli bersama Pak Johannes Marliem. Jadi Pak Marliem mengatakan maksudnya mau memperhatikan Pak Setya Novanto, sekitar tahun 2012 akhir,” kata Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Marliem adalah salah seorang pengusaha yang ikut mengerjakan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif