Jogja
Senin, 18 Desember 2017 - 19:55 WIB

KISAH TRAGIS : Dipidana karena Menggunakan Uang Suami, Endah Merasa Ada yang Janggal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Akibat menggunakan uang yang ditariknya dari investasi untuk keperluan biaya sekolah kedua putrinya, Endah Asmarawati, malah dilaporkan suaminya

 
Harianjogja.com, JOGJA- Pihak Endah Asmarawati menganggap ada yang janggal ketika ia disangka telah menggelapkan uang milik suaminya, Dio Ahmad Zaenudin.

Advertisement

Kasus uni terbilang unik. Endah dilaporkan oleh suaminya karena dianggap telah menggelapkan uang Rp100 juta yang berupa deposito di sebuah koperasi di Mlati Sleman.

Oleh Endah, uang tersebut digunakan untuk biaya hidup dirinya dan anak-anak serta untuk biaya sekolah anak-anaknya tersebut.

Endah sendiri masih mendekam di dalam sel tahanan karena telah berstatus tersangka dari 7 November lalu. Polsek Mlati menerima dan memproses laporan dari sang suami yang menyangkakan Endah dengan pasal 376 tentang penggelapan.

Advertisement

Selaku kuasa hukum Endah, Suraji Noto S. menilai pasal yang diterapkan oleh penyidik itu terasa janggal. Pasalnya keduanya adalah pasangan suami istri yang menikah selama 12 tahun dan belum bercerai.

Dimana menurut Suraji hal itu tidak sesuai dengan pasal 367 KUHP yang menjelaskan bahwa istri tidak bisa dimasukan dalam kategori penggelapan keluarga.

“Dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa harta yang didapatkan suami atau istri yang terikat dalam perkawinan adalah harta bersama, jadi terasa janggal, Oleh karenanya kami meminta kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan,” jelasnya, Senin (18/12/2017).

Advertisement

Sementara itu Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan sedang melihat perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim terhadap yang dialami Endah.

“Belum menerima perkembangan laporan kasus tersebut. Untuk langkah selanjutnya tentunya akan dikaji kembali,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif