Jatim
Senin, 18 Desember 2017 - 23:05 WIB

500 Unit Rumah Khusus TKI Mulai Dibangun di Ponorogo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meletakkan batu pertama pembangunan rumah khusus TKI di Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo, Senin (18/12/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Sebanyak 500 rumah khusus untuk TKI mulai dibangun di Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 500 unit rumah untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) mulai dibangun di Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Pada tahap awal akan dibangun 50 unit rumah terlebih dahulu sebagai pilot project.

Advertisement

Koordinator Nasional Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati, mengatakan ada dua tipe rumah yang dibangun yaitu tipe 36 dan tipe 45. Direncanakan ada 500 unit rumah yang akan dibangun di lahan tersebut. (Baca: Harapan Para TKI dalam Peringatan Hari Buruh Migran Internasional)

Diperkirakan pembangunan rumah itu membutuhkan waktu enam bulan. “Akan dibangun 50 unit dulu untuk tahap awal sebagai pilot project,” kata dia saat acara peletakan batu pertama pembangunan perumahan khusus TKI di lokasi pembangunan, Senin (18/12/2017).

Lily menuturkan rumah tipe 36 itu akan dijual dengan harga Rp172 juta. Sedangkan rumah tipe 45 seharga Rp250 juta.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, meletakkan batu pertama pembangunan rumah khusus TKI tersebut. Hanif menyampaikan perumahan TKI ini merupakan instrumen penting untuk membantu pengelolaan remitansi. (Baca: 7 Mobil Iring-Iringan Menaker Saling Bertubrukan Gara-Gara Ngerem Mendadak)

Menurut dia, inisiatif seperti ini yang perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah. “Pembangunan TKI ini merupakan inisiatif dari kelompok TKI purna yang bekerja sama dengan pihak swasta dan perbankan, tentu pemerintah memberikan dukungan terhadap pembuatan atau pembangunan di Ponorogo ini,” kata dia.

Hanif menyampaikan saat ini pemerintah memiliki program serupa melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengikuti program JHT, TKI akan mendapatkan kemudahan fasilitas kredit rumah.

Advertisement

“Para TKI yang mengikuti program JHT bisa dipakai mengakes rumah dan mendapatkan fasilitas kredit rumah dan sebagainya. Termasuk pemerintah kan juga terus meningkatkan akses keuangan dan permodalan usaha bagi para TKI,” kata Hanif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif