Miras ini diedarkan dengan menggunakan kendaraan jenis pikap
Harianjogja.com, SLEMAN-Ratusan botol minuman keras disita polisi di Sidokerto, Godean, Minggu (17/12/2017). Miras ini diedarkan dengan menggunakan kendaraan jenis pikap.
Kapolsek Godean Kompol Herry Suryanto mengatakan, razia dilakukan terkait cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2018. Hasilnya, di salah satu toko kelontong milik Daris Sutriyono, warga Sembuh Wetan ini didapati 38 karton miras. “Sengaja disiapkan untuk Natal dan Tahun Baru,” katanya, Minggu (17/12/2017).
Dalam setiap karton berisi setidaknya 12 botol minuman beralkohol berbagai jenis. Miras itu akan diedarkan dengan angkutan jenis pikap nomor polisi H 1559 SA yang dikemudikan Tri Prihantoro, warga Gunungkidul.