Soloraya
Minggu, 17 Desember 2017 - 14:35 WIB

PENIPUAN SOLO : Pinjamkan Motor kepada Orang Baru Dikenal, Mahasiswa Ini Kena Tipu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggelapan sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Seorang mahasiswa di Jebres, Solo, menjadi korban penipuan orang yang baru dikenalnya.

Solopos.com, SOLO — Alfin Hermawan Nugraha, 21, warga Perum Mega Biru Blok S, No. 09 RT 003 /RW 006, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, Kebumen, Jateng, menjadi korban penipuan orang yang baru sekitar dua pekan dikenalnya.

Advertisement

Pelaku penipuan tersebut, Syamsul Arifin, 28, diketahui merupakan pengangguran asal Dusun Bugel RT 002/RW 009, Desa Bugel, Tangkil, Sragen, meminjam sepeda motor kepada Alfin namun tak dikembalikan hingga batas waktu yang disepakati.

Syamsul ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Jebres Solo di Sragen, Sabtu (16/12/2017). Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan pada 11 Desember, Syamsul mendatangi tempat indekos Alfin di Jebres untuk meminjam sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AA 6359 WW.

Syamsul meminjam sepeda motor tersebut selama sehari untuk berkunjung ke tempat saudaranya di Sragen. “Syamsul tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya selama dua hari. Kami mendapatkan laporan kasus penipuan dan penggelapan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Juliana saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Minggu (17/12/2017).

Advertisement

Juliana menjelaskan Alfin melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Jebres dengan menunjukkan foto Syamsul yang tersimpan di ponselnya. Petugas langsung melacak dengan menanyakan keberadaan Syamsul kepada rekan-rekannya.

“Kami mendeteksi keberadaan Syamsul di Sragen dan langsung melakukan pengejaran dengan dibantu polsek setempat,” kata dia.

Polsek Jebres, lanjut dia, menangkap Syamsul di rumah temannya di Desa Bugel, Tangkil, Sragen. Syamsul bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dibawa ke Mapolsek Jebres.

Advertisement

“Syamsul berencana menjual sepeda motor temannya kepada orang lain. Kami berhasil menemukan barang bukti sebelum berpindah tangan ke orang lain,” kata dia.

Ia mengatakan Syamsul dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pemilik sepeda motor Honda Beat tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Kasi Humas Polsek Jebres Aiptu Lilik Haryanto, mengatakan kasus penipuan dengan modus serupa sering menyasar mahasiswa. Ia mengimbau kepada mahasiswa untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan sepeda motor kepada orang yang baru dikenal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif