Soloraya
Minggu, 17 Desember 2017 - 10:15 WIB

NARKOBA SRAGEN : 1.490 Pil Koplo Disita dari Warga Sragen Kulon

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pil koplo. (Istimewa)

Polisi menyita 1.490 butir pil koplo dan menangkap seorang penghuni tempat indekos di Sragen Kulon.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Satnarkoba Polres Sragen bersama Polsek Sragen Kota menangkap Pratito Anjarwono, 22, alias Gombloh atas kepemilikan 1.490 pil koplo jenis Trihexypenidil.

Advertisement

Gombloh yang tercatat sebagai warga Mojomulyo RT 001/RW 011 Sragen Kulon, Sragen, ditangkap di rumah indekos Mojomulyo RT 001/RW 007 Sragen Kulon, Sragen, Senin (11/12/2017) pukul 16.30 WIB.

Dia diduga kuat hendak mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut. Selain 1.490 butir Trihexypenidil, dari tangan Gombloh polisi menyita satu handphone merek Samsung Duos warna putih, satu handphone merek Lenovo warna hitam, satu tas warna hitam merek Tracker, serta uang tunai Rp500.000.

Advertisement

Dia diduga kuat hendak mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut. Selain 1.490 butir Trihexypenidil, dari tangan Gombloh polisi menyita satu handphone merek Samsung Duos warna putih, satu handphone merek Lenovo warna hitam, satu tas warna hitam merek Tracker, serta uang tunai Rp500.000.

Dalam kasus itu polisi telah memintai keterangan saksi-saksi di antaranya Dennis Bergkamp, 19, warga Ngangin RT 005/RW 006 Desa Karang Tengah, Sragen. Ada juga saksi Alfi Yunita Sari, 24, warga Karang Bendo RT 017/RW 004 Krikilan, Masaran, Sragen, dan Didik Haryanto, 33, anggota Polri dengan alamat Asrama Polisi (Aspol) Polres Sragen.

Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Informasi yang diperoleh Solopos.com, awalnya polisi mendapat informasi dari warga ihwal transaksi obat-obatan terlarang di rumah indekos tersebut pukul 15.30 WIB.

Advertisement

Tak ingin kecolongan, polisi pun langsung mendatangi tersangka dan memeriksa rumah indekos itu. Proses tersebut disaksikan para saksi.

Dari pemeriksaan ditemukan obat jenis Trihexypenidil di tas warna hitam merek Tracker. Barang itu ditemukan di kamar indekos nomor 56, tepatnya di lemari pakaian.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka ditangkap dan digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Kini polisi terus mengembangkan kasus untuk menelusuri tersangka lainnya.

Advertisement

Kasatnarkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (16/12/2017), mengonfirmasi pengungkapan kasus obat terlarang dengan tersangka Pratito Anjarwono alias Gombloh.

Menurut dia, pengungkapan kasus itu bagian dari Operasi Cipta Kondisi jelang Natal dan Tahun Baru. “Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” tutur dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif