Soloraya
Minggu, 17 Desember 2017 - 21:35 WIB

KRIMINALITAS SRAGEN : 2 Pemuda Usia Belasan Tahun Jadi Penjambret Lintas Kabupaten

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pelaku jambret saat diperiksa di Mapolsek Gemolong, Sabtu (16/12/2017). (Istimewa/Supadi/Polsek Gemolong)

Polisi Sragen menangkap dua pemuda usia belasan tahun yang menjadi penjambret lintas kabupaten.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gemolong, Sragen, membekuk dua penjambret yang beraksi lintas kabupaten dalam waktu kurang dari tiga hari.

Advertisement

Kawanan penjambret itu sudah melancarkan aksi di sejumlah lokasi, seperti Gemolong, Mondokan, Tanon, di Kabupaten Sragen, serta Klego dan Karanggede di Kabupaten Boyolali.

Dua penjambret, yakni Dwi Wahyu Novianto alias Gendon, 18, yang merupakan Tangerang, berdomisili di Gembol, Cepoko, Sumberlawang, dan Muhammad Syahrul alias Devil, 19, warga Bibis, Hadiluwih, Sumberlawang, Sragen. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polsek Gemolong.

Kapolsek Sumberlawang AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada Solopos.com, Minggu (17/12/2017), mengisahkan peristiwa penangkapan dua penjambret itu berawal dari kasus penjambretan di jalan raya Solo-Purwodadi Km 22, Desa Purworejo, Gemolong, Sragen, Rabu (13/12/2017) pukul 18.30 WIB.

Advertisement

Seorang mahasiswa asal Dukuh Gunungsari RT 034, Desa Pendem, Sumberlawang, Ika Ayu Pramugiyati, 21, menjadi korban penjambretan itu. Kasus itu terungkap pada Sabtu (16/12/2017).

“Korban pulang dari Solo mengendarai motor. Sesampai di lokasi kejadian, korban diikuti dua orang berboncengan mengendarai motor dari belakang. Dua lelaki itu langsung merampas tas warna putih berisi uang Rp900.000 dan kartu ATM. Setelah berhasil merampas tas, pelaku kabur ke arah Sumberlawang. Kejadian itu diceritakan kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke Polsek Gemolong,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan laporan itu, Supadi bersama unit Reskrim mengumpulkan bahan keterangan dengan memeriksa saksi-saksi. Dari bahan keterangan tersebut, Supadi berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah.

Advertisement

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AD 3640 BIE. “Dari hasil pengembangan, kami mengetahui kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Mondokan, Tanon, dan dua kecamatan di Boyolali, yakni Klego dan Karanggede. Kami masih mengembangkan kasus itu karena ada informasi tempat kejadian perkaranya bisa bertambah dan mengarah pada kejahatan lainnya,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif