Soloraya
Minggu, 17 Desember 2017 - 18:35 WIB

Jelang Musyawarah soal Ganti Rugi Lahan, Warga Terdampak KA Bandara Solo Khawatirkan Ini

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan rumah yang terdampak proyek jalur kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo di Kadipiro, Solo, Selasa (23/5/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Warga terdampak proyek KA bandara Solo diundang musyawarah pada Senin (18/12/2017).

Solopos.com, SOLO — Warga Kadipiro, Solo, terdampak proyek jalur kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo-Stasiun Solo Balapan diundang untuk musyawarah ihwal pembebasan lahan di pendapa kantor kelurahan setempat, Senin (18/12/2017).

Advertisement

Warga akan memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan semua keluhan dan unek-unek mereka. Sejumlah warga terutama yang tanahnya hanya terkena sebagian mengaku resah. Mereka berharap pemerintah membebaskan dan membayar ganti rugi seluruh tanah mereka. (Baca: Warga Terdampak KA Bandara Solo Setuju Hasil Inventarisasi dengan Banyak Catatan)

Mereka juga akan mengajukan nilai ganti rugi maksimal saat digelar musyawarah nanti. Seorang warga Kadipiro yang telah dinyatakan terdampak proyek rel KA bandara, Kondang Sri Sarwo Edi, mengaku sudah menyiapkan beberapa catatan untuk disampaikan kepada Tim Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah untuk Proyek Pembangunan Jalur KA Askes Bandara Adi Soemarmo.

Warga RT 001/RW 021 Kadipiro tersebut membeberkan salah satu hal yang ingin dia usulkan kepada tim adalah soal teknis ganti rugi bangunan. Dia menceritakan dalam surat Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Bidang Tanah tertanggal 11 Desember 2017, luas bangunan rumahnya tidak dinyatakan terdampak seluruhnya.

Advertisement

Bagian bangunan yang dinyatakan terdampak proyek tersebut merupakan bagian vital dari rumahnya. “Lahan saya cuma terdampak 18 meter persegi, tapi jika dimanfaatkan bisa mengubah seluruh konstruksi bangunan. Besok [Senin] saya akan menyampaikan lagi usulan yang sudah saya catat pada lembar persetujuan hasil pengumuman, yakni agar seluruh bangunan dibebaskan,” kata Edi saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (17/12/2017).

Edi waswas menyambut hari pelaksanaan musyawarah penetapan ganti rugi warga terdampak proyek pembangunan jalur KA akses bandara. Dia khawatir warga tidak mendapat ganti rugi dari pemerintah secara maksimal. (Baca: Inventarisasi Kelar, 103 Bidang Tanah Kadipiro Dipastikan Terdampak KA Bandara)

Edi meminta Tim Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah mendengarkan aspirasi warga untuk menentukan nilai ganti rugi. Dia menyebut selama ini warga Kadipiro telah membuka diri dengan pelaksanan proyek tersebut.

Advertisement

Hal itu, menurut Edi, mesti diapresiasi pemerintah sehingga proses ganti rugi bisa berjalan cepat dan lancar. “Saya mengusulkan pada umumnya warga terdampak proyek dengan sisa tanah yang berbentuk segitiga lebih baik dibebaskan sekalian. Saya punya beberapa saudara yang bekerja di Dinas Perhubungan dan menyampaikan untuk siap-siap kecewa karena nilai ganti rugi yang ditawarkan KAI itu paling rendah di antara instansi lain. Tawarannya juga dibilang tidak bisa ditolak. Mudah-mudahan itu tidak benar. Warga yakin pelaksana proyek KA bandara memperhatikan nasib warga,” jelas Edi.

Warga Lemah Abang yang juga terdampak proyek KA bandara, Perwirawan, berharap tim Pengadaan Tanah mengabulkan usulannya untuk mengganti luas lahan yang terdanpak. Wira sebelumnya telah mengajukan usulan kepada tim Pengadaan Tanah lewat pemberian catatan pada surat persetujuan hasil pengumuman inventarisasi dan identifikasi bidang tanah untuk proyek pembangunan jalur KA akses Bandara Adi Soemarmo.

“Sampai sekarang belum ada bocoran berapa nilai ganti rugi yang akan diterima warga. Kondisi ini yang bikin deg deg ser. Semoga keinginan atau usulan warga bisa diakomodasi oleh tim pengadaan tanah,” tutur Wira.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif