Jogja
Sabtu, 16 Desember 2017 - 05:20 WIB

Tak Harus Seleksi, Pengisian Perangkat Bisa Lewat Mutasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Trianto Hery S)

Pengisian perangkat desa yang kosong tidak harus melalui proses seleksi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengisian perangkat desa yang kosong tidak harus melalui proses seleksi. Kebijakan ini dapat diisi dengan meknisme mutasi.

Advertisement

Aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67/2017 tentang Perubahan Permendagri No.83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul M Farkhan mengatakan, Permendagri No.67/2017 merupakan aturan baru karena diterbitkan pada Agustus lalu.

Menurut dia, dalam permen ini mengatur tentang proses penghentian dan pengangkatan perangkat terdapat aturan baru. Jika dalam Permendagri No.83/20175 pengisian perangkat harus melalui proses penjaringan.

Advertisement

Namun di dalam permen yang baru, proses pengisian yang kosong tidak harus melalui penjaringan karena bisa dilaksanakan dengan melakukan mutasi.

Sebagai gambaran, kata Farkhan, saat ada posisi sekretaris desa yang kosong, dalam pengisian tidak langsung dilakukan penjaringan. Namun kepala desa memiliki kewenangan untuk melakukan penataan dan baru mengadakan penjaringan terhadap kebutuhan yang kosong.

“Jadi saat sekdes kosong tidak harus diisi melalui penjaringan, tapi bisa dilakukan dengan mutasi. Selanjutnya di posisi perangkat desa yang ditunjuk sebagai sekdes, bisa diisi melalui seleksi,” ujar Farkhan kepada wartawan, Kamis (14/12/2017).

Advertisement

Meski sudah ada aturan yang baru, namun Farkhan belum bisa mengimplementasikan Permendagri ini secara langsung. Ini lantaran pelaksanaan baru dilakukan tahun depan karena harus dibarengi dengan revisi Perda tentang Perangkat Desa. “Masih disusun dan akan dibahas tahun depan. Jadi aturan baru kemungkinan besar akan berlaku setelah adanya revisi perda,” paparnya.

Menurut dia, DP3AKBPMD juga akan melakukan konsultasi terkait dengan tindaklanjut dari Permendagri No.67/2017. Salah satu untuk menanyakan apakah kepala desa dapat melakukan penataan terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemerintahan Desa.

“Ini penting karena ada aspirasi dari desa agar bisa melakukan penataan terhadap komposisi perangkat desa yang ada,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif