News
Sabtu, 16 Desember 2017 - 14:45 WIB

KORUPSI E-KTP : Nama Ganjar & Yasonna Hilang, Pengacara Setya Novanto: KPK Belah Bambu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menunduk dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Hilangnya nama Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey di dakwaan korupsi e-KTP terus disoal kubu Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, menuding KPK tidak adil dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP hingga kekinian berstatus terdakwa.

Advertisement

Maqdir mengibaratkan KPK tengah memainkan poltik belah bambu, di mana ada pihak yang diinjak dan lainnya diangkat. “Dalam proses hukum ini, ada politik belah bambu yang dilakukan KPK, ada yang diinjak dan diangkat,” katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2017), dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Lanjut Maqdir, pihak yang diinjak oleh KPK dalam perkara e-KTP adalah kliennya, Setnov. Sementara pihak yang diangkat adalah nama-nama politikus yang dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut menerima uang, tapi justru hilang dalam surat dakwaan Novanto.

Nama-nama yang hilang dalam surat dakwaan itu yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; dan, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Ketiganya merupakan kader PDIP.

Advertisement

“Nama-nama itu, ada yang muncul dan ada yang hilang,” kata Maqdir.

Yasonna dan Ganjar menjadi anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP dilaksanakan. Sedangkan Olly merupakan anggota Badan Anggaran DPR. Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa KPK, kalau dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Ia mengatakan, kalau Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.

Advertisement

“Surat dakwaan itu tidak boleh salah, titik, koma saja tidak boleh, tapi ini kok beda-beda dalam surat dakwaan yang pertama, kedua, dan dakwaan Novanto,” jelasnya.

Maqdir meminta KPK untuk benar-benar membuat surat dakwaan berdasarkan aturan yang ada. Sebab, dia menilai perkara Novanto dengan beberapa terdakwa dan tersangka lainnya adalah sama.

“Kalau tidak sama artinya dakwaan ini tidak benar. Dasar orang beladiri itu dalam dakawaan, apalagi secaar bersama-sama. Saya bukan bermaksud ini sebagai bentuk mau menarik-narik orang. Saya juga ingin dalam proses penegakan hukum ini tidak dilakukan politik belah bambu, ada yang diinjak ada yang tidak, ini yang terasa,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif