Jogja
Sabtu, 16 Desember 2017 - 12:40 WIB

Ini Dia Jalan Berliku Proyek NYIA Versi Angkasa Pura

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jajaran PT AP I dan Pemkab menemui warga penolak NYIA, di beranda Masjid Al Hidayah, Dusun Kragon II, Desa Palihan, Jumat (15/12/2017).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Angkasa Pura I mengklaim seluruh hak warga terpenuhi.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Pimpinan Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan,seluruh tahapan pembangunan NYIA secara prosedural telah berupaya memenuhi hak-hak warga terdampak pembangunan NYIA. Hak itu, bukan hanya bagi warga yang mendukung sejak awal, melainkan juga hak warga untuk menolak pembangunan NYIA.

Advertisement

Sujiastono menyatakan, tahapan proyek pembangunan NYIA telah melalui serangkaian jalan panjang. Dimulai dengan konsultasi publik rencana pembangunan, penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL), kajian pemerintah daerah, masa pengajuan gugatan IPL, pendataan, pengukuran aset warga terdampak, penaksiran dan pembayaran ganti rugi kepada warga.

“Dalam masa konsultasi publik, warga yang menolak atau keberatan, bisa mengajukan gugatan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski, gugatan itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi dari Pemda atas IPL,” terangnya Jumat (15/12/2017).

Advertisement

“Dalam masa konsultasi publik, warga yang menolak atau keberatan, bisa mengajukan gugatan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski, gugatan itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi dari Pemda atas IPL,” terangnya Jumat (15/12/2017).

Warga penolak juga kembali diberi hak menggugat saat tahapan pembebasan lahan, namun hanya tiga orang saja yang mengajukan gugatan.

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Coba Silaturahmi, Rombongan Perusahaan dan Pemerintah Diusir Warga

Advertisement

“Sudah ada waktu cukup panjang untuk mereka berpikir,” kata dia.

Ia menambahkan, dari total ratusan warga terdampak, kini tinggal satu persen saja yang masih menolak. Ia meminta agar publik tidak terlalu fokus pada suara penolakan. Melainkan juga melihat kenyataan bahwa 99% lainnya telah menyetujui pembangunan NYIA.

Asisten Pembangunan, Perekonomian, dan SDA Sekretariat Daerah Kulonprogo, Triyono menyatakan bahwa selain memfasilitasi pemenuhan hak warga yang keberatan atas proyek NYIA, Pemkab juga juga telah mengidentifikasi dan menginventarisasi aset warga.

Advertisement

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Warga: Tak Doake Bandara Mangkrak

Selain itu, berupaya agar warga terdampak serta anak cucu mereka tetap bisa turut berpartisipasi aktif saat NYIA beroperasi, bukan hanya menjadi penonton.

“Kami memberikan beragam pelatihan, bekerja sama dengan sejumlah pihak,” tegasnya.

Advertisement

Puluhan keluarga terdampak pembangunan NYIA hingga sekarang tetap menolak proyek bandara tersebut. Warga mengaku keberadaan bandara hanya menguntungkan kelas menengah ke atas dan menyingkirkan kehidupan mereka sebagai petani. Warga juga mengklaim, persoalan lahan bandara tak hanya terkait nilai materi ganti rugi namun ada ikatan sejarah dan nilai yang mengikat warga untuk bertahan di lahan sengketa itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif