News
Jumat, 15 Desember 2017 - 14:10 WIB

Viral, Pelat Nomor ABG Seksi Ditilang Polantas

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelat nomor mobil dimodifikasi menjadi ABG Seksi. (Istimewa/Instagram)

Memodifikasi pelat nomor adalah tindakan melanggar hukum.

Solopos.com, YOGYAKARTA – Pengendara mobil di Yogyakarta harus ditilang polisi karena pelat nomor mobilnya dimodifikasi. Dalam foto yang diunggah Road traffic management corporation (RTMC) Ditlantas DIY, mobil yang ditilang diberipelat nomor bertuliskan “ABG Seksi”.

Advertisement

Penilangan karena pelat nomor dimodifikasi itu diabadikan akun Instagram @rtmcditlantasdiy, Senin (11/12/2017). Dalam foto tampak seorang perempuan yang harus ditilang karena pelat nomor mobilnya dimodifikasi menjadi AB9 53XI, mirip frasa ABG Seksi.

Pelat nomor modifikasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga si pengemudi harus ditilang. “Nomor polisi kendaraan anda unik? Bisa dibaca menjadi satu kalimat? Itu suatu hal yang menarik. Tapi tidak perlu sampai di modifikasi ya. Karena hal tersebut melanggar hukum, resikonya kena tilang,” tulis @rtmcditlantasdiy.

Dalam caption foto dijelaskan penilangan dilakukan di Jalan Solo, Yogyakarta. Peristiwa tersebut sontak mengundang komentar warganet. “Seksi banget ABG-nya,” tulis @ariesieass.

Advertisement

“Pembohongan publik oleh pengendara,” tulis @daddyjuna.

“Mungkin maksudnya itu seksi konsumsi,” tulis @arif_iphiin.

“Ekspektasi tak sesuai realita,” tulis @wankurniawan1902.

Advertisement

Penilangan terkait pelat nomor yang dimodifikasi sesuai dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68. Kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Tak hanya huruf dan nomor yang dimodifikasi, polisi juga akan menilang pelat nomor yang jenis hurufnya diubah, ditempel stiker atau logo atau lambang instansi tertentu,ukuran tak standar, dan diubah warnanya.

Meski demikian, masyarakat yang ingin memiliki nomor TNKB yang cantik dan unik bisa meminta sesuai aturan yang berlaku dan membayar biaya. Berdasarkan PP No.60/2016 biaya TNKB cantik mulai Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Advertisement
Kata Kunci : Foto Viral Kisah Unik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif