Jogja
Jumat, 15 Desember 2017 - 00:20 WIB

Pilkades Serentak 2018 di Gunungkidul Bakal Gunakan Aturan Baru, Apa yang Berubah?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkades (JIBI/dok)

Salah satu Peraturan Daerah yang dihasilkan oleh DPRD Gunungkidul adalah Perubahan Perda No.5/2015 tentang Kepala Desa

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Salah satu Peraturan Daerah yang dihasilkan oleh DPRD Gunungkidul adalah Perubahan Perda No.5/2015 tentang Kepala Desa. Meski perda ini terhitung masih baru, namun perubahan perlu dilakukan karena keberadaannya dinilai tidak relevan lagi karena bertentangan dengan aturan di atasnya yang lebih tinggi.

Advertisement

Pertimbangan perubahan juga tidak lepas dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan salah satu pasal tentang pencalonan. Mau tidak mau dengan dikabulkan gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) dengan nomor registrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 128 PUU-XIII/2015 dan diterbitkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No65 dan 66 tahun 2017, maka Perda tentang Kepala Desa harus direvisi.

“Isi dalam Perda No.5/2015 tidak lagi sesuai dan harus diperbaiki,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto, Rabu (13/12/2017).

Menurut dia, dalam pembahasan revisi Perda tentang Kepala Desa ada beberapa poin yang dimasukan. Selain mengakomodasi hasil putusan dari MK, aturan baru juga mempertegas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.

Advertisement

“Yang jelas dengan perda baru lebih adil karena seluruh warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepada desa karena tidak lagi dibatasi tentang syarat domisili,” ujar Politikus PKS ini.

Ari pun berharap dengan Perda tentang Kepala Desa yang baru maka bisa menjawab rasa keadilan dan kesetaraan, sama seperti apa yang diputuskan dengan oleh MK.

Menurut dia, meski perda baru sudah disahkan, namun dalam prosesnya sempat terjadi perdebatan yang panjang antara DPRD dengan pemkab. Hal ini tidak lepas adanya klausul surat pernyataan tinggal bagi kepala desa terpilih yang berasal dari luar daerah untuk tinggal di daerah pilihan.

Advertisement

Namun, sambung Ari, setelah melewati pembahasan yang lumayan alot, akhirnya pemkab melunak dan tidak memasukan klausul pernyataan dalam pasal perda. Sebagai gantinya, DPRD memberikan rekomendasi agar surat pernyataan ini dimasukan dalam Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda. “Sudah tidak ada masalah lagi karena perda sudah disahkah,” ujarnya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Sugiyarto. Menurut dia, pasca disahkannya Perda tentang Kepala Desa yang baru, pemkab harus bergerak cepat untuk menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda.

“Sesuai aturan, setelah perda jadi harus diikuti dengan penerbitan perbup sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan,” katanya.

Sugiyarto pun memaparkan bahwa perda yang baru ini akan dijadikan sebagai acuan untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 2018 mendatang. Recananya dalam pilkades serentak ini akan diikuti 30 desa di Gunungkidul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif