Jogja
Jumat, 15 Desember 2017 - 05:40 WIB

Lingkungan Rusak Ditambang, warga Bantul Mengadu ke Pengacara

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengadu ke Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Bantul, Kamis (14/12/2017). (Herlambang Jati Kusumo/JIBI/Harian Jogja)

Warga meminta bantuan hukum terkait penambangan pasir.

Harianjogja.com, BANTUL–Sejumlah warga Karanganyar, Gadingharjo, Sanden mengadu ke Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi), Bantul, Kamis (14/12/2017). Aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari permasalahan kerusakan jalan yang diakibatkan aktivitas penambangan pasir di wilayah mereka.

Advertisement

Salah satu perwakilan masyarakat, Saronto mengatakan warga meminta bantuan hukum terhadap kasus tersebut. “Kami datang kesini untuk minta bantuan hukum, menuntut jalan yang dirusak tiga orang warga Imogiri dan warga Gadingharjo [pemilik lahan tambang],” ujarnya, Kamis.

Tanah yang telah dimiliki ketiga orang itu ditambang oleh para pencari pasir hingga berdampak pada kerusakan jalan sepanjang sekitar 150 meter.

Jalan tersebut merupakan infrastruktur yang biasa digunakan masyarakat sehari-hari, namun kondisinya saat ini sudah tidak dapat dilalui, karena hancur dan amblas.

Advertisement

Dengan hancurnya jalan tersebut warga menuntut pertama pada pemilik tanah dan berharap pada Bupati maupun Gubernur untuk sigap menangani permasalahan tersebut.

Saat ini kata dia, walaupun tambang sudah ditutup namun masih ada oknum-oknum yang mencuri-curi melakukan penambangan. Menurut dia, hanya beberapa penambang saja yang berasal dari Gadingharjo, lainnya dari luar desa tersebut.

Sementara itu kordinator tim BPH Peradi, Bantul, Hani Kuswanto mengatakan akan melakuakn beberapa langkah menyikapi aduan tersebut. “Tindakan kami pertama nampung aspirasi, apakah benar ini murni dari masyarakat, lalu klarifikasi kepada pemerintah desa sana betul tidak masyarakat desa dirugikan, kemudian kami mau cek lokasi,” ujarnya. Aktivitas penambangan ilegal alias tak berizin itu menurutnya dapat dijerat kasus pidana karena merusak lingkungan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif