RT, 25 ditangkap polisi karena mencuri kamera milik temannya, Riki, 27
Harianjogja.com, SLEMAN -RT, 25 ditangkap polisi karena mencuri kamera milik temannya, Riki, 27. Kamera mirrorless itu kemudian dijual secara online dengan harga Rp5,5 juta.
Pria ini kemudian berhasil ditahan petugas di Congdongcatur beberapa hari lalu di tempat kerjanya. Ia pun tak banyak mengelak karena bukti yang dimiliki cukup kuat.
RT mencuri kamera itu di rumah korban di Depok, Sleman saat bertandang pada September lalu sekitar malam hari. Ketika itu, rumah dalam keadaan sepi sehingga timbul niat mencuri benda berharga tersebut.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Novita Eka Sari mengatakan kamera itu diambil beserta dengan lensa dan perlengkapan fotografi lainnya.
“Mereka ini saling kenal, kameranya merk Fuji Film XA2,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (15/12/2017).
Diperkirakan korban menderita kerugian sekitar Rp9 juta atas tindak pencurian ini. Korban kemudian melaporkan kejadian ini termasuk laporan dari para saksi sehingga mengarahkan kecurigaan kepada pelaku.
Panit Reskrim Polsek Depok Timur Ipda Bambang Widyatmoko menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, kamera itu kemudian dijual melalui iklan di media sosial. Lalu, pelaku dan calon pembeli berkomunikasi via whatsapp dan bertemu untuk melakukan transaksi.
Dalihnya, uang hasil penjualan itu digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari pelaku. Kini tersangka harus mendekam di sel di Mapolsek Depok Timur sembari menunggu berkasnya diajukan ke pengadilan.