Soloraya
Jumat, 15 Desember 2017 - 19:35 WIB

Hasil Tes Tertulis Perdes Sukoharjo Salahi Perbup karena Tak Cantumkan Nilai

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Desa Gupit, Nguter, Sukoharjo, Bibit Riyanto (kiri), mewawancarai peserta seleksi perangkat desa di ruang kerjanya, Jumat (15/12/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Hasil tes tertulis perdes Sukoharjo tak mencantumkan nilai berpotensi membuat panitia digugat.

Solopos.com, SUKOHARJO — Hasil tes tertulis calon perangkat desa (perdes) Sukoharjo dinilai menyalahi Peraturan Bupati Nomor 72/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa karena tak mencantumkan nilai masing-masing peserta.

Advertisement

Jika tahapan seleksi diteruskan ke wawancara, panitia di tingkat desa berisiko digugat peserta seleksi atau masyarakat lain yang menginginkan transparansi. Hasil tes tertulis semestinya tidak hanya menyebutkan nama peserta dan lowongan yang dilamar serta keterangan lulus atau tidak lulus, tetapi juga harus disertai nilai masing-masing peserta.

Tidak adanya nilai hasil tes tertulis memicu keresahan di kalangan kepala desa yang berwenang melaksanakan tahapan wawancara. “Kami mendapatkan informasi di Kartasura dan Weru, kepala desa tak mau melaksanakan wawancara,” kata anggota DPRD Sukoharjo, Narno Raharjo, kepada wartawan, Jumat (15/12/2017).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan ketidakmauan kepala desa melanjutkan tahapan seleksi wawancara karena berkas calon perangkat desa yang diberikan kepadanya tidak ada berita acara dan nilai tes tertulis.

Advertisement

Pasal 15 Perbup Nomor 72/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa menyebutkan calon perangkat desa yang lulus seleksi tertulis dengan nilai yang melebihi ambang batas nilai minimal dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon perangkat desa.

“Di pengumuman hanya dicantumkan lulus dan tidak lulus dan tidak ada nilai hasil tes tertulis. Kami menerima keluhan dari kepala desa bahwa panitia tidak memberikan berita acara hasil ujian. Perbup mengharuskan panitia memberikan berita acara.”

Dia menilai hasil itu menampakkan panitia seleksi tidak transparan dan berisiko digugat. Narno meminta transparansi dikedepankan seperti kehendak Bupati.

Advertisement

Salah seorang warga Nguter, Sigit, meminta hasil tes tertulis itu dibongkar. Jika tidak transparan harus dimuat di media massa.

“Benarkah tes tertulis perangkat desa transparan jika hasil ujian tidak ada nilainya? Di daerah lain saja hasil tes tertulis diumumkan hari H pelaksanaan tes dilengkapi nilai. Sukoharjo kok hanya nama dan keterangan lulus.”

Dia menyatakan di acara pembukaan hasil tes tertulis, camat berjanji mengumumkan nilai tes tertulis tetapi nyatanya tidak. “Pengumuman hanya omong doang dan lembar jawaban hanya dipakai untuk buntel kacang,” ujarnya.

Sementara itu, di Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, tes wawancara tetap dilakukan oleh kepala desa. Sementara Desa Krajan, Weru, memilih menunda wawancara karena menunggu nilai hasil tes tertulis dari LPPM UNS Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif