Jogja
Kamis, 14 Desember 2017 - 04:40 WIB

Siap-Siap, Jual Minol di Sleman Didenda Puluhan Juta

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - miras (ilustrasi/JIBI/dok)

Pemkab-Dewan bahas perlu tidaknya pelabelan minol.

Harianjogja.com, SLEMAN–Pemkab maupun DPRD Sleman menyamakan persepsi mengenai pembahasan Raperda Minuman Beralkohol (Minol). Salah satunya, terkait perlu tidaknya pelabelan minol yang beredar.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo mengatakan, pembasan Raperda Minol banyak kemajuan. Beberapa pasal disepakati baik oleh eksekutif maupun legislatif. Seperti pelanggaran terkait peredaran minol dapat diberi sanksi denda hingga puluhan juta rupiah. “(Sanksi) tidak ada masalah baik eksekutif maupun legislatif,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (12/12/2017).

Hingga kini, menurut Inoki, yang masih perlu sinkronisasi antar Dewan dan Pemkab soal mekanisme pengendalian apakah perlu pelabelan oleh daerah atau tidak. Pasalnya, satu sisi Pemkab menilai tidak perlu pelabelan sementara Dewan menilai perlu.

“Kalaupun tidak perlu labelisasi tentu harus ada mekanisme pengendalian dan butuh cara yang mudah untuk mengetahui minol yang beredar di Sleman. Apakah minol asli atau palsu?,” terangnya.

Advertisement

Menurutnya, pemberian label pada minol yang beredar di Sleman bisa memudahkan data secara periodik sebenarnya berapa jumlah atau angka pasti peredaran minol di Sleman.

Selain masalah pelabelan, lanjut Inoki, dalam Raperda minol diatur pelarangan memproduksi, mendistribusikan dan menjual minuman oplosan. “Yang perlu disamakan persepsi jika minuman beralkohol yang palsu (kw) yang menurut info juga banyak beredar. Nah yang KW-KW itu masuk kategori oplosan atau bukan?,” paparnya.

Disinggung soal lokasi penjualan minol yang diperbolehkan, Inoki menjawab jika aturan penjualan minol sudah diatur dalam Perpres 47/2013.Tentu Perda Minol tidak boleh bertentangan dengan Perpres. “Kalau soal tempat-tempat yang boleh jualan minol di Perpres sudah jelas kok,” katanya.

Advertisement

Baik Eksekutif maupun Legislatif, berupaya mengesahkan Raperda Minol pada Desember ini.

Saat Rapat Paripurna DPRD pekan lalu, Bupati Sleman Sri Purnomo menilai Raperda Minol sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan peredaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol. “Selain bertentangan dengan norma agama maupun sosial, beberapa tindak kejahatan banyak dipicu akibat pengaruh konsumsi minol,” katanya.

Sri mengusulkan agar minuman beralkohol itu dilarang kecuali pada tempat-tempat yang diatur seperti hotel, bar, dan restoran. Sesuai Perpres 47/2013. Pemkab mengusulkan penjualan minol hanya di hotel bintang 3, bintang 4, bintang 5 dan restoran bintang 3, bintang 4 dan bintang 5. “Dengan pembatasan tersebut maka pada prinsipnya seluruh lokasi dilarang kecuali pada tempat yang telah ditetapkan,” usulnya.

Terkait masalah labelisasi dan format laporan realisasi peredaran penjualan minol, Sri mengusulakan agar diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati, bukan sebagai lampiran peraturan daerah. “Untuk labelisasi tidak mudah. Kalau tujuannya sebagai kontrol distribusi minol bisa menggunakan mekanisme lainya,” kata Sri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif