News
Kamis, 14 Desember 2017 - 21:30 WIB

MK Bolehkan Nikah Sekantor, Ratusan Karyawan PLN Siap ke Pelaminan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah (Proprofs.com)

Ratusan karyawan PLN dikabarkan siap menuju pelaminan setelah MK membuka peluang pernikahan antar-karyawan sekantor.

Solopos.com, JAKARTA — Yekti Kurniasih, 28, tampaknya harus kembali bersiap menjadi karyawan di PT Perusahaan Listrik Negara / PLN (Persero) untuk kali kedua.

Advertisement

Ceritanya, dia dipecat oleh PLN setelah setahun lalu kawin dengan Erik, rekan satu perusahaannya. Pemutusan hubungan kerja dilakukan karena peraturan perusahaan melarang sesama karyawan menjadi suami-istri.

Padahal, Yekti bekerja di Jambi sementara sang suami di Sulawesi Barat. Potensi konflik kepentingan sebagai dalih PLN mengeluarkan salah satu dari mereka dianggap mustahil terjadi.

Advertisement

Padahal, Yekti bekerja di Jambi sementara sang suami di Sulawesi Barat. Potensi konflik kepentingan sebagai dalih PLN mengeluarkan salah satu dari mereka dianggap mustahil terjadi.

PLN bersikukuh menegakkan aturan. Lagi pula, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan melarang karyawannya kawin selama diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Namun, Yekti tetap keberatan dengan kebijakan perusahaan. Dengan dibantu tujuh rekan Serikat Pegawai PLN Wilayah Sumatra Selatan, Jambi, dan Bengkulu (WS2JB), Yekti menggugat UU Ketenagakerjaan terutama Pasal 153 ayat (1) huruf f ke Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

Lazimnya, apabila permohonan uji materi di MK dilakukan atas nama sendiri, pemohon memiliki rekam jejak di bidang hukum. Mungkin ini pula yang menjadi alasan mengapa berkas permohonan Yekti dkk hanya delapan halaman, cukup tipis untuk sebuah permohonan yang berdampak besar secara ekonomi dan sosial.

Dalil mereka pun tidak terlalu njlimet. Mereka merujuk pada prinsip dasar HAM yang dianut konstitusi dan UU HAM bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan juga menggariskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir-batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selebihnya, pemohon registrasi 13/PUU-XV/2017 itu menggunakan argumentasi moral. Apabila jalinan cinta sesama karyawan terhadang dengan larangan perkawinan, konsekuensinya akan timbul kumpul kebo.

Advertisement

“Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan yang dianut oleh bangsa Indonesia yang masih menjunjung tinggi perkawinan,” kata para pemohon dalam berkas permohonan.

Ternyata, bukan tebal-tipisnya berkas yang menjadi pertimbangan MK untuk memutus perkara tersebut. Alih-alih mendasarkan pada argumentasi moral, Majelis Hakim Konstitusi dapat mencari justifikasi hukum positif nasional maupun internasional untuk mengabulkan permohonan Yekti dkk.

“Pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan HAM, adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional,” kata Hakim Konstusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Advertisement

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai PLN WS2JB Jhoni Boetja langsung bersyukur dan mengapresiasi putusan MK. Bagi internal PLN, putusan MK bakal ditindaklanjuti dengan perubahan kontrak kerja dan peraturan perusahaan.

“Pak Dirut PLN [Sofyan Basir] bilang kalau gugatan dikabulkan ya tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja,” kata dia seusai sidang.

Menurut Jhoni, serikat pegawai juga siap memperjuangkan kembalinya Yekti sebagai karyawan PLN. Saat ini, kata dia, Yekti tengah mengandung anak pertama sehingga pengembalian statusnya dilakukan setelah melahirkan.

Dampak putusan MK tersebut juga akan dirasakan oleh karyawan PLN yang telah merencanakan perkawinan. Jhoni mengungkapkan paling tidak ada 300 orang atau 150 pasangan yang hendak menuju ke pelaminan.

Jhoni mengatakan gugatan tersebut memberi jaminan hak asasi para insan karyawan untuk kawin tanpa dihalangi oleh regulasi. Bukan hanya bagi PLN, kini berbekal putusan MK, karyawan perusahaan lain tak perlu takut untuk menjadi suami-istri.

“Kami berjuang untuk teman-teman yang muda. Kalau kami sudah tua, kan enggak [kawin] lagi,” katanya sambil tertawa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif