News
Kamis, 14 Desember 2017 - 17:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Jebolnya Drama Toilet & Mogok Bicara di Sidang Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menunduk dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Drama toilet dan mogok bicara sempat memaksa pembacaan dakwaan dugaan korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tertunda.

Solopos.com, JAKARTA — Publik di Indonesia sempat bertanya-tanya soal ujung drama sakitnya Setya Novanto dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya, Rabu (13/12/2017). Drama ini cukup ampuh untuk memaksa pembacaan dakwaan terhadap politikus Golkar itu ditunda hingga tiga kali skors.

Advertisement

Di awal sidang, Setya Novanto sudah “mogok” bicara di hadapan hakim. “Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?” tanya Ketua Majelis Hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu.

Namun, Setnov yang duduk di kursi terdakwa hanya terduduk dan tidak bergeming. Padahal, saat masuk ke sidang ia tampak mampu berjalan, bahkan melewati istrinya, Deisti Astriani Tagor, yang duduk di kursi penonton. Sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto pun diskors untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mantan Ketua DPR tersebut.

“Jadi saudara penuntut umum, karena dokternya lengkap dan kalau dari penasihat hukum masih mau menghubungi dokter bisa untuk diperiksa ulang, apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi, kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter membawa alat jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan,” kata Hakim Yanto.

Advertisement

Hakim berkali-kali menanyakan identitas Setya Novanto. Namun, Novanto tidak menjawab pertanyaan hakim yang menanyakan identitasnya meski dokter KPK mengatakan bahwa dia dalam keadaan sehat.

“Saya ulangi lagi nama lengkap saudara? Saudara tidak mendengar? Apakah nama saudara Setya Novanto? Apakah nama saudara Setya Novanto? Penasihat Hukum hasil dokter sudah jelas tapi terdakwa tidak jawab pertanyaan saya, apakah ini memang tidak mendengar sebenarnya atau bagaimana?” tanya hakim Yanto.

“Kalau menurut kami, soal pemeriksaan dokter ini dari beberapa waktu lalu ada perbedaan antara dokter beliau sebelum ditahan dan dokter RSCM mengatakan bisa ditahan, agar tidak terus menerus polemik, menurut pendapat kami sangat patut dan layak minta diperiksa oleh dokter RS yang lain agar diperiksa di RSPAD tapi kami tidak mendapat reaksi atas permohonan kami, karena kami anggap kesehatan terdakwa menentukan apakah dapat dilakukan persidangan,” kata penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail.

“Terdakwa punya dokter pribadi dan KPK juga minta second opinion IDI dan sudah menunjuk dokter-dokter profesional yang melakukan eksaminasi ke terdakwa. Ada 3 dokter dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan salah satunya berpraktek di RSCM dan hadir dan bisa didengar mengenai kondisi kesehatan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.

Advertisement

Tiga dokter yang dihadirkan adalah dokter dari RSPAD dokter EM Yunir, dokter departemen neurologi RSCM Dono Antono dan dokter dari bagian penyakit dalam divisi metabolik RSCM Freddy Sitorus.

“Tadi pagi pukul 08.00 WIB terdakwa diperiksa dokter sehat, tapi kemudian sekarang pukul 10.30 WIB terdakwa ditanya majelis hakim tentang identitas ternyata tidak ada reaksi, apakah dalam ilmu kesehatan dimungkinkan dalam waktu 5-6 jam berubah drastis?” tanya hakim Yanto.

“Kami sudah dilaporkan KPK bahwa kondisinya bagus, gula darah bagus, nadi bagus dan bisa berkomunikasi, kami sepakat bahwa beliau ini layak untuk bisa hadir di sini, dan pemeriksaan harus kompleks karena bisa saja ada penurunan drastis dan ada kelemahan di sebelah kanan dan tapi menyebabkan tidak bisa jalan, itu pertama. Kedua, kondisi psikisnya itu bisa mempengaruhi saya, dari syaraf kalau dia tidak bisa berbicara bisa saja sesuatu di otaknya tapi mestinya gak bisa jalan tapi ini bisa jalan ke sini,” kata dokter.

“Sudah jelas bisa perubahan drastis tapi diikuti tidak bisa jalan?” tanya hakim Yanto.
“Saya kira begitu,” jawab dokter.
“Saya tanya lagi, nama lengkap saudara? apakah nama lengkap saudara Setya Novanto?” tanya hakim Yanto.

Advertisement

Jaksa penuntut umum KPK pun tak bisa menyembunyikan kekesalan. Jaksa Irene bahkan menyebut Setya Novanto berbohong soal kesehatannya. “Kami yakin terdakwa sehat dan bisa disidang, dokter Johanes dan dokter spesialis kami dan pemeriksaan akhir 08.50 WIB, bagi kami penuntut umum menunjukkan kebohongan oleh terdakwa,” kata jaksa Irene.

Namun, tudingan itu dibantah oleh kuasa hukum Novanto. “Kami keberatan, ini persoalan orang sakit supaya diberikan kesempatan KPK dan IDI punya perjanjian sendiri terhadap orang-orang yang dianggap perlu diperiksa KPK,” kata pengacara Maqdir Ismail.

Drama Toilet

Mendapat permohonan dari kubu Setnov, Hakim Yanto tampak hendak kembali memanggil ketiga dokter yang tadi sudah dihadirkan ke persidangan. Namun, sebelum hakim sempat memanggil dokter, Setnov yang sebelumnya terdiam mendadak bersuara. Bukan menjawab pertanyaan hakim, tapi ia meminta izin ke toilet.

Advertisement

“Oh, terdakwa mau ke toilet, sidang kita skors sebentar,” putus Yanto.

Setnov lantas diantar petugas keamanan keluar ruangan untuk melepas hajatnya. Babak pertama sidang selesai, belum satu pun materi pokok sidang dibahas.

Batuk dan Diare

Sidang kembali dimulai setelah Setnov sukses menunaikan hajatnya di toilet. Setelah mengetuk palu tanda sidang dimulai, Hakim Yanto kembali melontarkan pertanyaan standar kepada Setnov.

“Saya lihat terdakwa tadi bisa bisik-bisik dan bisa manggut, jadi nama lengkap saudara? apakah nama saudara Setya Novanto?” tanya hakim Yanto. “Saya 4-5 hari ini sakit, diare, saya minta obat tidak dikasih sama dokter, saksinya ada,” kata Setya Novanto akhirnya membuka suara.

“Terdakwa keluhannya batuk dan dikasih obat sama dokter, terdakwa mengeluh diare dan mengaku 20 kali ke belakang, dan laporan pengawal hanya 2 kali yaitu pk 23.00 dan 02.30 WIB,” kata jaksa Irene.

Advertisement

“Tidak benar,” jawab Setnov. Jawaban Setya Novanto ini menjadi angin bagi hakim untuk kembali bertanya. Pasalnya, dokter menyebut kemampuan terdakwa berbicara menjadi petunjuk bahwa tidak ada perubahan drastis pada kondisi kesehatannya.

“Baik saya coba lagi, nama lengkap saudara? Apakah betul Setya Novanto?” tanya hakim Yanto.
“Ya betul,” jawab Novanto.

“Tempat lahir? Bandung?” tanya hakim Yanto.
“Di Jawa Timur,” jawab Novanto.
“Umur 62 tahun, lahir 12 November 1955 betul?” tanya hakim Yanto.
“Betul,” jawab Setnov.

“Agamanya Islam?” tanya hakim Yanto.
“Uhuk, uhuk, uhuk,” jawab Setnov hanya terbatuk-batuk.

“Pekerjaan? Ketua DPR atau mantan ketua fraksi partai Golkar? Dengar terdakwa? pendidikan S1 betul?” tanya hakim Yanto dan direspons hanya dengan anggukan.

Sah, Pembacaan Dakwaaan Tak Terbendung

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara bulat memutuskan melanjutkan sidang pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik.

“Kami sudah bermusyawarah, kami ingin terdakwa mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum sesuai ketentuan pasal 75 (KUHAP), kalau terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis maka majelis mengingatkan dan setelah itu sidang dilanjutkan. Tadi penasihat hukum juga sudah menyerahkan keputusan ke majelis dan majelis bermusyawarah bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB, sedangkan jadwal awalnya pukul 09.00 WIB dan setelah diskors tiga kali.

KPK Menikmati

Saat di sela-sela skors persidangan, Ketua JPU KPU Irene Putri sempat memberikan pernyataan kepada jurnalis mengenai aksi Setnov. “Kami menikmati apa yang dilakukan terdakwa, dan skenario yang dilakukan terdakwa sebenarnya sudah kami pikirkan sebelumnya,” tutur Irene tersenyum.

Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bakal mempelajari sikap Setnov selama persidangan. Kalau termasuk tindakan tak koperatif, bukan tak mungkin Setnov bakal dihukum maksimal.

“Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal. Itu kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit,” kata Saut.

Ia mengatakan, Setnov sebenarnya dalam kondisi sehat untuk disidang. Sebab, tim dokter RSCM juga sudah melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisinya.

Karenanya, Saut mengakui merasa heran melihat tingkah lalu Setnov dalam persidangan. “Apa yang melatari bersangkutan diam, nanti bisa tahu, siapa tahu sakit gigi misalnya,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif