Jogja
Kamis, 14 Desember 2017 - 20:20 WIB

CUACA EKSTREM : Apakah Status Tanggap Darurat di DIY Perlu Diperpanjang?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basarnas DIY, SAR DIY, BPBD DIY dan Sabhara Polresta Jogjakarta sedang berupaya menyelamatkan 2 lansia dan bayi korban longsor di RT 1 / RW 1, Jlagran, Jogja. (Harian Jogja/Beny Prasetya)

Status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang diberlakukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dari tanggal 1 Desember hingga 14 Desember 2017

Harianjogja.com, JOGJA-Status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang yang diberlakukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dari tanggal 1 Desember hingga 14 Desember 2017 kemungkinan besar akan diperpanjang.

Advertisement

“Arahnya ke situ [perpanjangan status tanggap darurat bencana],” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi menimpali pertanyaan wartawan tentang evaluasi status di Kompleks Kepatihan, Kamis (14/12/2017).

Apa yang disampaikan Gatot juga dibenarkan oleh Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Krido Suprayitno. Menurutnya, setelah BPBD DIY melakukan kajian, kemungkinan besar status tanggap darurat bencana akan diperpanjang.

“Sehingga bila diperpanjang, Gubernur menugaskan BPBD DIY sebagai komandan operasi tanggap darurat. [Pengumumannya] nenggo dulu tanda tangane Pak Gubernur,” ucapnya saat diminta konfirmasi.

Advertisement

Dirinya menambahkan, status tanggap darurat itu hanya sekedar pernyataan. Yang terpenting menurutnya, status itu disertai dengan tindakan kongkret. Kalau menyatakan status tapi tanpa disertai kerja nyata, Gatot mengatakan hal itu tidak akan banyak artinya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif