Jatim
Kamis, 14 Desember 2017 - 19:05 WIB

7 Ormas Penghayat Kepercayaan Eksis di Kota Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sarasehan Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa di Gedung Diklat Kota Madiun, Kamis (17/3/2016). Munas HPK akan digelar di Karanganyar. (Facebook-Humas Protokol Madiun Kota)

Pemkot Madiun mencatat tujuh ormas Penghayat Kepercayaan eksis di wilayah setempat.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak tujuh organisasi kemasyarakatan (ormas) Penghayat Kepercayaan eksis di Kota Madiun dan diakui oleh negara.

Advertisement

“Ketujuh ormas Penghayat Kepercayaan tersebut telah tercatat di Bakesbangpol Kota Madiun,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun, Bambang Subanto di Madiun, Selasa (12/12/2017).

Tujuh ormas Penghayat Kepercayaan tersebut adalah Paguyuban Manunggal Sejati, DPC Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Ngudi Utomo, Paguyuban Mandara Giri Mataram, Paguyuban Sumarah, Paguyuban Sapta Sila, Persatuan Warga Sapta Darma Persada, dan Aliran Kebathinan Perjalanan Kota Madiun.

Bambang Subanto menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus melakukan pembinaan secara rutin terhadap anggota organisasi masyarakat tersebut. (baca: Begini Keinginan Siswa Penghayat Kepercayaan)

Advertisement

Bahkan baru-baru ini Pemkot Madiun juga melakukan pertemuan yang melibatkan ormas Penghayat Kepercayaan tersebut dengan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah kota juga memberikan fasilitas yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Di antaranya, fasilitas untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan kebutuhan dasar lainnya.

“Semuanya sama seperti warga Kota Madiun lainnya tanpa membeda-bedakan agama, suku, dan kelompok tertentu,” kata Subanto.

Advertisement

Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menegaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi aliran kepercayaan adalah bagian yang tidak terpisah dari bangsa ini. Oleh sebab itu, semua hak administrasi penganut aliran kepercayaan akan difasilitasi oleh Pemkot Madiun, baik dalam pelayanan administrasi kependudukan KTP/KK, dan memberikan pelayanan pencatatan perkawinan.

“Pemkot Madiun akan fasilitasi pengurusan KK, KTP, urusan administrasi dokumen, dan layanan lainnya. Semua kebijakan-kebijakan Pemkot Madiun untuk masyarakat Kota Madiun tidak diskriminasi,” kata Wali Kota Sugeng Rismiyanto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Penghayat Kepercayaan yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Dengan putusan tersebut, para penganut Penghayat Kepercayaan berhak menuliskan keyakinan mereka pada kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan hak warga negara lainnya.

Advertisement
Kata Kunci : Penghayat Kepercayaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif