Jogja
Rabu, 13 Desember 2017 - 06:40 WIB

Warga Sebut Lahan Badara Menyangkut Harga Diri dan Nilai Sejarah

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat keamanan mengamankan warga yang dianggap menghalangi kegiatan pengosongan lahan terdampak Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo, Selasa (5/12/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Warga menganggap lahan bandara tak sekadar materi.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Warga penolak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang kini masih bertahan tinggal di atas lahan calon bandara baru, menilai, nominal uang konsinyasi tidak memiliki harga bagi mereka, ketimbang nilai non materi yang berada di atas lahan.

Advertisement

Salah seorang relawan Aliansi Solidaritas Tolak Bandara Kulonprogo yang mengatasnamakan warga, Heronimus Heron mengungkapkan, warga bersikukuh enggan pindah dari rumah dan lahan mereka, karena menurut mereka ada yang lebih berharga dari uang konsinyasi.

Yaitu harga diri, status warisan, sejarah dan perjuangan serta usaha yang telah mereka lakukan untuk memiliki rumah dan lahan. Pada intinya mereka berharap agar tidak ada pembangunan NYIA, kalau memang dibutuhkan bandara berstastus internasional, maka hanya perlu integrasi dengan bandara Adi Sumarmo, Solo. Dihubungkan lewat jalur darat, misalnya kereta api, karena jarak Jogja-Solo terhitung dekat.

Advertisement

Yaitu harga diri, status warisan, sejarah dan perjuangan serta usaha yang telah mereka lakukan untuk memiliki rumah dan lahan. Pada intinya mereka berharap agar tidak ada pembangunan NYIA, kalau memang dibutuhkan bandara berstastus internasional, maka hanya perlu integrasi dengan bandara Adi Sumarmo, Solo. Dihubungkan lewat jalur darat, misalnya kereta api, karena jarak Jogja-Solo terhitung dekat.

“Mereka ingin tetap tinggal di sana, lahan dan rumah tidak digusur. Pembangunan bandara silakan berjalan, mereka tetap di sana,” kata dia, Selasa (12/12/2017).

Para relawan sendiri tetap bertahan di rumah warga untuk menyokong dukungan bagi warga penolak, karena mereka melihat ada yang salah dari tahapan pembangunan NYIA. Misalnya saja konsinyasi, konsinyasi menurutnya harus dilandasi dengan kesepakatan dan kemanusiaan. Apabila kesepakatan tidak ada, maka konsinyasi tak bisa dilakukan. Selain itu, mustahil ada pembayaran dari petugas appraisal, apabila tidak pernah ada pengukuran atas lahan warga.

Advertisement

Ia menyebutkan, hingga kini sejumlah warga juga ada yang meminta kepada relawan untuk turut membantu mereka dalam menemui pihak PT Angkasa Pura I atau sejumlah pihak lain. Mereka juga terlihat tetap mampu hidup seperti biasa, meskipun sudah tidak memiliki akses listrik.

Pimpinan Proyek NYIA PT Angkasa Pura I (Persero), Sujiastono menyebutkan, jajarannya tidak memaksa masyarakat untuk pindah, namun ada beberapa pihak yang memaksa untuk tetap bertahan. Ia hanya bisa berharap agar para penolak itu bisa menyadari, sehingga proses pengosongan dan pembersihan lahan pembangunan NYIA bisa berlangsung lancar dan target NYIA beroperasi 2019 bisa tercapai. Ia juga optimistis, bahwa seiring berjalannya waktu, warga akan menyadari bahwa bandara ini membawa manfaat dan kesejahteraan bersama.

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Peringatan Terakhir Dilayangkan Pekan Ini

Advertisement

Kini ia meminta kepada pihak yang mendukung maupun menolak NYIA untuk tetap tenang dan tidak gaduh. Karena proses pembangunan terus berjalan, secara formal mereka terus menyerahkan surat penetapan konsinyasi. Secara tahapan fisik, pembersihan lahan juga terus berjalan, dan kini juga sudah mulai pembangunan landasan pacu, yang prosesnya lebih mudah yaitu menguruk dan menimbun serta mengaspal.

Sujiastono menambahkan, sejak Kamis (7/12/2017) hingga Senin (11/12/2017), AP I telah menyampaikan 116 lembar surat penetapan konsinyasi termasuk Surat Peringatan II (SP II) kepada warga, berasal dari 31 penetapan dari 38 bidang. AP I tidak mempersoalkan adanya penolakan, karena warga yang menolak penetapan konsinyasi akan dibuatkan berita acara. Pilihan warga juga tidak akan memengaruhi proses tahapan konsinyasi.

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Tinggal 33 Rumah Berdiri di Lahan NYIA

Advertisement

“Secara aturan sudah selesai, dan kalau sudah dikonsinyasi, maka sudah ada peralihan hak tanah menjadi milik negara, untuk kemudian digunakan dalam proses pembangunan NYIA,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif